DPRD Samarinda

Perda Pengelolaan Pasar Rakyat Diharapkan Perkuat Daya Saing dan Penataan Pasar di Samarinda

Kliksamarinda.com – Anggota DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menilai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar rakyat menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Menurut Viktor, hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pengelolaan pasar rakyat secara menyeluruh sehingga proses penataan masih belum memiliki landasan yang kuat.

Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, pengelola pasar, pedagang, hingga aparat yang bertugas melakukan pengawasan.

“Dengan adanya aturan yang jelas, setiap pihak diharapkan memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung pengelolaan pasar yang lebih baik,” ucapnya Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menambahkan, ruang lingkup regulasi tidak hanya berfokus pada aktivitas perdagangan.

Perda ini diproyeksikan akan mencakup pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta pembenahan sarana dan prasarana pasar.

“Pasar rakyat memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar tempat berlangsungnya transaksi ekonomi. Pasar juga menjadi ruang berkumpul dan berinteraksi bagi masyarakat sehingga kenyamanan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Karena itu, aspek kebersihan, sistem drainase, keamanan, hingga pembinaan pelaku UMKM perlu dikelola secara berkesinambungan,” tuturnya.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan penataan area parkir, menjaga kebersihan lingkungan pasar, serta menertibkan aktivitas pedagang agar memanfaatkan lapak yang telah disediakan.

Viktor menjelaskan kondisi kios di bagian dalam yang kosong sementara pedagang memilih berjualan di bagian depan perlu segera dibenahi agar aktivitas pasar lebih tertata dan merata.

Ia berharap perda tersebut dapat memperkuat eksistensi dan pengelolaan pasar rakyat di tengah pesatnya perkembangan pusat perbelanjaan modern. Selain meningkatkan daya saing, regulasi itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar rakyat di Kota Samarinda. (Adv)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda@gmail.com