Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23.
Pengesahan raperda ini menjadi langkah akhir menuju perubahan status dari desa persiapan menjadi desa definitif bagi tujuh wilayah baru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa ketujuh desa yang disahkan melalui perda pemekaran tersebut adalah Jembayan Ilir, Sungai Payang, Loa Duri Seberang, Sumber Rejo, Badak Makmur, Tanjung Berukang, dan Kembang Jangut Ulu.
“Ini sudah masuk tahap akhir. Selanjutnya kami akan menyiapkan dokumen untuk mengusulkan rekomendasi persetujuan dari Gubernur atas perubahan status desa tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengantar resmi dari Bupati Kukar akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun, proses akan dilanjutkan oleh pihak provinsi, dalam hal ini DPMD Provinsi Kaltim, untuk menerbitkan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika rekomendasi dari gubernur sudah keluar, maka kami akan mengusulkan ke Kemendagri agar desa-desa tersebut mendapatkan kode desa definitif,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPMD Kukar telah menyetujui seluruh proses pemekaran tujuh desa tersebut.
“Kita berharap, tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan tidak memakan waktu lama,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar)