Pemkab Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar Usulkan Pembentukan Tujuh Desa Baru Menjawab Aspirasi Masyarakat

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar. Rapat Paripurna ini berlangsung Senin, 16 Juni 2025.

Penyampaian nota penjelasan tersebut dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, mewakili Bupati Kukar. Pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui keputusan DPRD Kukar.

Ketujuh desa yang diusulkan antara lain Desa Sumber Rejo, Desa Sungai Payang Ilir, Desa Tanjung Barukang, Desa Loa Duri Seberang, Desa Badak Makmur, Desa Jembayan Ilir, dan Desa Kembang Janggut Ulu.

Menurut Dafip, pembentukan desa-desa ini penting dilakukan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

“Jarak yang jauh ke pusat pemerintahan menjadi salah satu kendala utama yang dirasakan masyarakat,” ujar Dafip.

Sebelumnya, ketujuh desa tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2024. Namun prosesnya tertunda akibat keterbatasan waktu.

“Padahal dari segi urgensi, ketujuh desa ini sudah sangat memenuhi syarat untuk dibahas,” lanjutnya.

Dalam sambutannya, Dafip menekankan bahwa pembentukan desa baru akan memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan memacu daya saing wilayah.

“Raperda yang diajukan juga telah melewati tahapan evaluasi berdasarkan indikator-indikator seperti jumlah penduduk, usia desa, ketersediaan sarana prasarana, akses transportasi, dan potensi wilayah,” terangnya.

Selain itu, ketujuh desa telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati dan akan melanjutkan proses pembentukan definitif melalui Perda.

Materi pokok dalam Raperda tersebut mencakup ketentuan umum, batas wilayah, penyelenggaraan pemerintahan desa, hingga pembiayaan dan aset.

Dafip berharap, agar pembahasan dapat segera dilakukan bersama DPRD Kukar, demi percepatan pelayanan publik berbasis wilayah.

“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar ketujuh Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *