Warta

Pembangunan Teras Samarinda Segmen 2 dan 4 Molor, Wali Kota Minta Sesuai Kontrak

KLIKSAMARINDA – Pembangunan Segmen 2 dan Segmen 4 Teras Samarinda tahap II kembali menjadi sorotan. Hingga kini, proyek yang digadang-gadang mempercantik wajah Kota Samarinda itu belum juga rampung. Di tengah molornya progres, kontraktor disebut memperoleh tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari kerja dengan konsekuensi denda.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengaku belum menerima laporan teknis secara detail terkait perpanjangan waktu.

“Saya secara teknis tidak tahu. Tapi laporan dari inspektorat kepada saya memang disebutkan diberi kesempatan menggunakan fasilitas 50 hari kerja. Saya tidak tahu 50 harinya mulai kapan dan berakhir kapan. Mungkin Senin akan saya cek,” ujarnya.

Ia menegaskan, fokusnya bersama Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri bukan pada aspek teknis lapangan, melainkan pada kepastian bahwa pekerjaan harus selesai sesuai ketentuan kontrak, baik kontrak induk, adendum, maupun skema perpanjangan waktu yang diatur.

“Saya dan wakil wali kota taunya teknis harus selesai kalau ada yang kurang, saya suruh bongkar. Siapa kontraktornya pun saya tidak tahu. Konsen kami adalah kegiatan itu sesuai dengan tempo waktu yang disepakati,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme kontrak pekerjaan konstruksi, keterlambatan penyelesaian tidak selalu sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Menurutnya, keterlambatan terjadi mungkin bersumber dari pihak pemerintah.

“Kalau ada tanggung jawab masing-masing dan dia terlambat, tentu kena denda. Tapi kalau pemerintah yang menyebabkan keterlambatan, maka pemerintah yang menanggung konsekuensinya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, keterlambatan bisa terjadi apabila kontrak terlambat dilaksanakan sejak awal, atau pekerjaan di lapangan tidak bisa berjalan sesuai jadwal karena faktor administrasi maupun kebijakan dari pihak pemerintah.

Wali Kota Andi Harun menjelaskan, jika keterlambatan disebabkan oleh pemerintah, kontraktor harus diberikan perpanjangan waktu dan tidak dikenai denda.

Sebaliknya, jika keterlambatan murni karena kontraktor belum menyelesaikan pekerjaan sesuai target, maka denda tetap berlaku.

“Kalau sebaliknya karena kontraktor belum selesai pekerjaannya, maka berlaku denda. Bahkan bisa dilakukan optimasi atau pengakhiran kontrak jika memang sudah terbukti,” katanya.

Keputusan akhir, lanjut ia, sangat bergantung pada justifikasi teknis yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Evaluasi itu akan menentukan apakah keterlambatan dapat ditoleransi melalui perpanjangan waktu atau harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Meski demikian, Andi Harun menyebut proyek Teras Samarinda masih berada dalam rentang waktu tambahan.

“Setahu saya masih masuk dalam jangka waktu 50 hari itu. Nanti minggu depan akan kita pastikan lagi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Harpiah AM

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker