Warta

KIKA Kecam Teror terhadap Mahasiswa Pengkritik MBG, Langgar HAM dan Kebebasan Akademik

KLIKSAMARINDA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras aksi teror, intimidasi, dan ancaman yang dialami mahasiswa pengkritik kebijakan publik. Teror tersebut dinilai sebagai bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, serta hak asasi manusia (HAM).

Kecaman ini disampaikan menyusul kasus intimidasi yang menimpa Tiyo Ardianto, mahasiswa dan juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM). Teror tidak hanya menyasar Tiyo secara personal, tetapi juga meluas hingga keluarga dan kawan-kawannya, setelah ia menyampaikan kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Kampus Harus Jadi Ruang Aman Kritik Kebijakan

Dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube KIKA, Selasa 17 Februari 2026, KIKA menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa.

Menurut KIKA, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk menyampaikan kritik berbasis data dan etika akademik demi terciptanya kebijakan publik yang adil, berpihak pada HAM, serta menjunjung prinsip negara hukum.

“Setiap upaya pembungkaman, baik melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga, merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik dan merendahkan peran akademisi serta mahasiswa sebagai intelektual publik,” tegas pernyataan resmi KIKA.

KIKA juga menekankan bahwa aktivitas mahasiswa UGM yang menyampaikan kritik kebijakan, termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, merupakan bagian sah dari partisipasi warga negara dalam sistem demokrasi, bukan tindakan yang layak dibalas dengan teror.

Akademisi Nilai Pola Intimidasi Bersifat Sistemik

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai teror terhadap mahasiswa bukan peristiwa tunggal. Ia menyebut terdapat pola intimidasi yang berulang dan menyasar berbagai kampus.

“Ini adalah rangkaian yang sebenarnya menggambarkan betapa wajah dan karakter rezim hari ini yang begitu sangat otoritarian yang ditandai dengan upaya pembatasan terhadap kebebasan akademik. Ada semacam cara-cara kotor, cara-cara lama yang digunakan untuk membatasi kebebasan kita untuk mengekspresikan kritik terutama kritik terhadap keputusan-keputusan politik rezim hari ini yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat banyak,” ujar Castro, sapaan akrab Herdiansyah, kala membuka konferensi pers bersama media.

Ia menilai praktik teror terhadap mahasiswa dan keluarganya mencerminkan karakter kekuasaan yang cenderung otoritarian dan anti-kritik, sekaligus menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi.

Akademisi dari UII, Masduki, juga menyoroti hal serupa. Menurutnya, ada semacam skenario untuk menyebarkan teror secara terpola terhadap pengkritik untuk menimbulkan rasa takut.

“Kita harus sadari ini adalah skenarium. ini adalah satu upaya, sistemik organized crime, kira-kira, bukan sesuatu yang sifatnya spontan atau by nature. Dan sekali lagi kita menuntut tanggung jawab negara untuk menghormati otonomi akademik dan menjadikan ruang digital sebagai ruang deliberatif bagi warga negara,” ungkap Masduki.

Tiyo Ardianto Tegaskan Kritik Berbasis Kepentingan Publik

Sebelumnya, dalam forum yang sama, Tiyo Ardianto kembali menegaskan bahwa kritik yang disampaikan BEM UGM terhadap kebijakan MBG bukan serangan personal, melainkan kritik terhadap infrastruktur kekuasaan dan tata kelola kebijakan negara.

Ia menyoroti besarnya anggaran MBG yang disebut mencapai Rp1,2 triliun per hari atau sekitar Rp335 triliun per tahun, di tengah pengurangan anggaran pendidikan nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan utama bangsa, yakni akses pendidikan dan kualitas sumber daya manusia.

Tiyo menegaskan ketika ada anak di NTT yang bunuh diri karena tidak mampu membeli pena dan buku seharga Rp10.000, sementara negara menggelontorkan ratusan triliun untuk program yang problematik merupakan ironi yang sangat tragis. “BEM UGM mengkritisi itu dan momentumnya ketika ironi luar biasa seorang anak di Ngada NTT yang memutuskan untuk bunuh diri hanya karena gagal membeli pena dan buku yang seharga Rp10.000. Luar biasa kontras dan tragis saya kira ketika kekuasaan hari ini menggelontorkan luar biasa banyak uang untuk MBG Rp1,2 triliun setiap hari atau Rp335 triliun setiap tahun dengan sambil merampas anggaran pendidikan Rp223 triliun,” kata Tiyo.

Tiyo juga menegaskan bahwa penggunaan diksi keras dalam kritik politik merupakan bagian dari ekspresi akademik dan tradisi intelektual, bukan alasan pembenaran untuk intimidasi atau kriminalisasi.

Dijamin Undang-Undang dan Instrumen HAM Internasional

Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa sivitas akademika berhak mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi.

Selain itu, kebebasan berekspresi dilindungi dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta hak atas pendidikan dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia. Perlindungan tersebut juga mencakup aktivitas akademik di ruang digital.

KIKA menegaskan bahwa intimidasi digital, peretasan, dan teror daring terhadap mahasiswa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM di ruang digital.

Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 serta Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Akademik Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021.

Lima Sikap Resmi KIKA

Sebagai penutup, KIKA menyampaikan lima sikap resmi:

1. Mengecam keras seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap para pelaku teror.

3. Mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik dan kebijakan publik.

4. Mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi, bukan membiarkan, serangan terhadap kebebasan akademik.

5. Mengajak masyarakat sipil dan kalangan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.

KIKA menegaskan, kebebasan akademik merupakan pilar utama demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik seperti Tiyo Ardianto, mahasiswa dan juga Ketua BEM UGM adalah alarm bahaya bagi negara hukum, dan negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker