Warta

Kasus Pembunuhan di Palaran Samarinda, Kakek 80 Tahun Jadi Tersangka

KLIKSAMARINDA – Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kecamatan Palaran Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terungkap. Sebelumnya kasus ini menjadi misteri saat warga menemukan jenazah perempuan di sebuah pondok di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti.

Polisi di Palaran kemudian mengungkap kasus tersebut sebagai pembunuhan. Titik terang ditemui setelah aparat kepolisian meringkus pelakunya.

Korban diketahui bernama Sutini (53), seorang penjual sayur yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Jasadnya ditemukan warga pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA saat seorang warga hendak mencari burung di sekitar lokasi.

Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dan tanpa identitas yang melekat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Palaran. Pelaku ternyata seorang pria lanjut usia berinisial KSR (80), yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.

Sebuah hubungan yang awalnya dipenuhi harapan justru berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.

Kata Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026. Sebelum kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di pondok tersebut.

Awalnya korban menagih uang tambahan modal usaha yang sebelumnya pernah dijanjikan pelaku. Namun, karena tidak membawa uang, terjadi pertengkaran hebat di antara keduanya. Emosi pelaku memuncak dan berujung pada tindakan nekat.

Dalam kondisi gelap mata, pelaku melilitkan selendang milik korban ke lehernya hingga korban tak bernyawa. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul wajah korban berulang kali untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.

“Pada saat hubungan badan ini ada cekcok mulut, di mana korban ini meminta uang, namun pelaku saat itu tidak bawa uang. Akhirnya ada melakukan pemberontakan atau memukul pelaku, sehingga pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Kompol Iswanto, Selasa 3 Maret 2026.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku pulang ke rumahnya dengan membawa tas milik korban. Tindakan tersebut diduga untuk menghilangkan barang bukti yang dapat mengarah pada dirinya.

Proses penyelidikan sempat menemui kendala karena minimnya petunjuk di lokasi kejadian. Tidak ada saksi langsung saat peristiwa terjadi. Namun, titik terang muncul setelah polisi menelusuri riwayat domisili korban di Jalan Bojonegoro.

Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui korban memiliki hubungan dekat dengan pelaku KSR. Informasi dari saksi yang mengetahui kedekatan keduanya menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus.

Selain itu, pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV saat mengirimkan uang kepada korban melalui jasa pengiriman. Rekaman tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus ini.

Berbekal petunjuk itu, polisi akhirnya menangkap KSR di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang milik korban yang masih berada di rumah pelaku.

Penangkapan pria berusia 80 tahun tersebut mengejutkan warga sekitar. Banyak yang tidak menyangka seorang kakek lanjut usia tega menghabisi nyawa perempuan yang memiliki hubungan asmara dengannya.

Motif utama pembunuhan diduga kuat karena persoalan uang dan cekcok saat pertemuan terakhir mereka. Hubungan yang semula dilandasi kedekatan emosional justru berakhir tragis akibat konflik finansial.

Kini, KSR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.

Jenazah Sutini telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan secara layak.

Kasus pembunuhan di Palaran Samarinda ini meninggalkan duka mendalam bagi warga Palaran dan keluarga korban. (*)

Penulis: Suriyatman

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker