Provinsi Kaltim

Gubernur Kaltim Tegas Soal Jalan Hauling Tambang, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan sikap tegas terkait jalan hauling tambang dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Provinsi Kaltim dan Kalsel, Senin 16 Juni 2025, di Istana Wapres Jakarta Pusat.

“Mestinya kalau sudah ada jalan hauling, wajib perusahaan tambang menggunakan. Tidak boleh pakai jalur umum. Apapun bentuknya,” kata Gubernur Kaltim dalam rapat yang dipimpin Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar.

Gubernur Rudy Mas’ud mendasarkan kebijakannya pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 91. Perusahaan tambang Kaltim yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan dan pembekuan izin.

Guubernur Kaltim juga menekankan bahwa ketentuan larangan melewati jalan umum sangat jelas. Namun, jika belum tersedia jalan hauling, pemerintah dapat memberikan kebijakan sementara dengan sistem pembagian waktu (shift).

“Jika tidak ada jalan hauling, bisa diberikan kebijakan. Caranya, menggunakan shift. Misal mulai subuh sampai jam 9 malam itu hak warga negara untuk beraktivitas,” jelas Gubernur Rudy Mas’ud.

Di luar jam tersebut, imbuh Gubernur, aktivitas pengangkutan batubara dapat dilakukan dengan syarat tidak menggunakan truk berbadan besar. Kebijakan ini murni berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat.

“Memang, tambang harus tetap berjalan untuk mengangkat perekonomian, tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat kami,” tegasnya, merujuk pada amanat UUD 1945 bahwa negara harus melindungi rakyatnya.

Gubernur Rudy Mas’ud mengungkapkan telah mendapat informasi tentang peta rencana jalan hauling PT Tabalong Prima Resources sepanjang 143 km. Jalur ini akan menghubungkan Kalimantan Selatan menuju pelabuhan yang akan dibangun di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

Pembangunan ini diharapkan dapat menggantikan rute existing yang memakan waktu 12 hari melalui Pelabuhan Klanis di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Al Muktabar memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemprov Kaltim dan Kalsel dalam menjaga stabilitas keamanan. Wapres juga menekankan pentingnya jaminan keamanan masyarakat saat dialog dan kerja sama dengan Polri-TNI.

Selain itu, Wapres menginstruksikan perbaikan jalan di Batu Kajang sepanjang 4 km dan 2 jembatan yang telah menjadi prioritas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Gubernur diharapkan untuk memfasilitasi warga terkait aspek-aspek pertanahan agar mendapat penanganan yang baik, terutama dalam hal terjadinya sengketa tanah,” pesan Wapres melalui perwakilannya. (Adv/Diskominfo Kaltim)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *