Empat Tahun Mengendap, Dugaan Pemanfaatan Ilegal Aset Pemkot Samarinda Masuk Kejaksaan
Kliksamarinda.com – Dugaan pemanfaatan ilegal lahan milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 30 hektare di kawasan Palaran kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena adanya indikasi penggunaan aset daerah tanpa hak setelah masa kerja sama berakhir. Penanganan kasus tersebut baru melibatkan aparat penegak hukum hampir empat tahun setelah temuan awal muncul.
Pemerintah Kota Samarinda mengakui telah menemukan indikasi persoalan di lapangan sejak 2022. Saat itu, pemkot bahkan melakukan penyegelan terhadap barang bukti berupa tumpukan batubara dan melakukan pengamanan lokasi. Namun upaya administratif tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda kini dilakukan untuk menelusuri berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di atas lahan tersebut.
“Perjanjian kerja sama berakhir pada 10 Oktober 2022. Setelah itu kami mendapatkan indikasi bahwa lahan masih digunakan, bahkan diduga dimanfaatkan oleh lebih dari satu perusahaan, sementara tidak ada lagi manfaat ekonomi yang masuk ke pemerintah kota,” ujarnya pada Selasa 9 Juni 2025.
Lahan yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas itu sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI) sejak 2013 dan telah mengalami dua kali perpanjangan kontrak. Namun setelah masa perjanjian berakhir, muncul dugaan aktivitas pemanfaatan lahan masih berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
Yang menjadi perhatian, indikasi tersebut sebenarnya telah terdeteksi sejak empat tahun lalu. Pemkot mengaku sempat memasang portal dan menyegel tumpukan batubara yang ditemukan di lokasi. Namun, sehari setelah penyegelan dilakukan, barang bukti disebut hilang dan portal pengamanan dirusak.
“Kami berpikir saat itu persoalan bisa diselesaikan melalui pendekatan administrasi. Tetapi kenyataannya tidak semua berjalan sesuai rencana. Ada batas kewenangan yang tidak bisa kami masuki karena sudah masuk ranah hukum,” kata Andi Harun.
Selain dugaan penggunaan lahan tanpa hak, Pemkot juga menemukan indikasi kerusakan aset daerah dari total luas 30 hektare, objek kerja sama disebut hanya mencakup 1,8 hektare. Namun kondisi di lapangan menunjukkan adanya kerusakan lahan hingga terbentuk lubang tambang atau void.
Pemerintah kota juga melihat potensi hilangnya pendapatan daerah. Sejak kontrak berakhir pada Oktober 2022, tidak ada lagi pemasukan yang diterima Pemkot Samarinda dari lahan tersebut.
“Padahal terdapat dugaan aktivitas pemanfaatan masih berlangsung dan bahkan melibatkan pihak lain di luar hubungan hukum dengan pemerintah. Sejumlah indikasi yang ditemukan kini akan ditelaah lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Samarinda,” tuturnya.
Pemkot menyebut terdapat kemungkinan aspek wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga potensi pelanggaran lain yang membutuhkan penyelidikan mendalam.
Meski demikian, Andi Harun meminta semua pihak menahan diri dan tidak berspekulasi mengenai hasil penanganan kasus tersebut.
“Yang paling penting bagi pemerintah kota adalah penyelamatan hak-hak keperdataan dan manfaat ekonomi yang seharusnya masuk ke kas daerah. Selebihnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai kewenangannya,” tegasnya. (*)
Penulis: Harpiah AM



