DPRD Samarinda

DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakati Bahas 6 Raperda Strategis di Luar Propemperda 2026

Kliksamarinda.com – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menyepakati usulan pembahasan enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu malam 13 Mei 2026.

Sejumlah regulasi yang diusulkan dalam 6 Raperda di Paripurna DPRD Samarinda 2026 ini dinilai strategis untuk mendukung arah pembangunan Kota Samarinda ke depan. Fokus pembahasan meliputi penguatan ekonomi kreatif, pengembangan sektor pariwisata, hingga perlindungan satuan pendidikan dari potensi bencana.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan terdapat enam Raperda yang diajukan di luar Propemperda 2026. Empat di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sementara dua lainnya merupakan raperda inisiatif DPRD.

Beberapa regulasi yang menjadi perhatian yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Kepemudaan, hingga Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda Tahun 2025–2045.

Selain itu, DPRD Samarinda juga mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Menurut Kamaruddin, keberadaan regulasi ekonomi kreatif sangat penting agar Samarinda tidak terus bergantung pada sektor pertambangan sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

“Ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja berbasis keterampilan, inovasi, dan kreativitas masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai Samarinda memiliki potensi besar di sektor seni, desain, musik, kuliner, kriya, hingga industri digital yang dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru daerah.

Karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas agar pemerintah memiliki dasar dalam melakukan pembinaan, pengembangan, serta perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual.

Tak hanya fokus pada ekonomi, DPRD Samarinda juga menyoroti pentingnya perlindungan di sektor pendidikan melalui Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana regulasi tersebut dianggap penting untuk memastikan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah di tengah potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Ia menjelaskan, pengajuan raperda di luar Propemperda diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“Sebelum diajukan, DPRD Samarinda bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan rapat koordinasi pada 16 April 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi,” tuturnya.

Enam Raperda di luar Propemperda Kota Samarinda Tahun 2026 yang disepakati untuk dibahas bersama meliputi:

1. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (inisiatif DPRD Samarinda).
2. Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (inisiatif DPRD Samarinda).
3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
4. Raperda tentang Kepemudaan.
5. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda Tahun 2025–2045.
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia berharap 6 Raperda DPRD Samarinda 2026 di luar Propemperda yang diusulkan dapat segera memperoleh persetujuan bersama dan dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan. “Keberadaan enam raperda ini penting untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik, adaptif, dan berkelanjutan di Kota Samarinda,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *