Provinsi Kaltim

Diskominfo Kaltim Dorong Integrasi Pengaduan Publik SP4N-LAPOR! dalam Raker 2025

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendorong adanya integrasi Pengaduan Publik SP4N-LAPOR!.

Dalam Rapat Kerja SP4N-LAPOR! Tahun 2025, yang berlangsung Rabu 2 Juni 2025, di Ruang WIEK, Kantor Diskominfo Kaltim, Samarinda, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang refleksi terhadap capaian pengelolaan pengaduan lima tahun terakhir.

Hal ini sebagai upaya memperkuat komitmen dalam membangun sistem pengelolaan pengaduan publik yang terpadu, cepat, dan responsif.

Ia juga menegaskan pentingnya integrasi kanal pengaduan untuk mencegah tumpang tindih dan inkonsistensi data.

“Ini adalah ruang berbagi praktik terbaik, pengalaman, sekaligus tantangan. Kita ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kanal pengaduan yang berjalan sendiri-sendiri. Prinsipnya, ‘Apapun kanalnya, tetap masuk di SP4N-LAPOR!,” tegas Faisal saat membuka kegiatan.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan perangkat daerah dan BUMD se-Kaltim. Tujuannya adalah menyelaraskan pemahaman dan meningkatkan kemampuan teknis pengelola pengaduan masyarakat melalui platform SP4N-LAPOR!.

Faisal juga menyampaikan bahwa Diskominfo Kaltim melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala terhadap OPD. Ia mengingatkan bahwa masih ada sejumlah instansi yang belum menyerahkan laporan pengelolaan pengaduan tahun 2024, meski sebagian lainnya sudah melapor tepat waktu.

Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia: Rega Tadeak Hakim dan Rasyid Al Kindy. Rega menekankan pentingnya keseragaman mekanisme pengaduan di seluruh OPD dan BUMD.

“Pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat, bukan sekadar didengar. Kita harus pastikan pengaduan tidak berhenti di meja kerja,” ujar Rega dalam presentasinya.

Sementara itu, Rasyid Al Kindy memberikan bimbingan teknis (bimtek) pengisian form manual SP4N-LAPOR!, sebagai solusi bagi aduan yang masuk melalui jalur non-digital. Menurutnya, tidak semua masyarakat bisa mengakses sistem daring, sehingga pencatatan manual menjadi pelengkap penting.

“Ketelitian dan konsistensi adalah kunci utama. Form manual ini menjamin inklusivitas layanan pengaduan,” jelas Rasyid.

Rasyid juga menjabarkan tahapan pelaporan yang standar, mulai dari pencatatan aduan, verifikasi, tindak lanjut, hingga unggahan ke sistem nasional. Ia mendorong daerah untuk memperkuat tim SP4N-LAPOR! dengan peningkatan kompetensi SDM serta dukungan penuh dari pimpinan instansi.

Diskominfo Kaltim mencatat beberapa OPD yang sudah melaporkan pengelolaan pengaduan tahun 2024, antara lain Bappeda, Bapenda, BRIDA, RSJD Atma Husada, RSUD AWS, RSUD Kanujoso, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dispora, Dinas Kehutanan, Disperindag, DPMPTSP, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Melalui Rapat Kerja SP4N-LAPOR! ini, diharapkan seluruh pengelola pengaduan di Pemprov dan BUMD Kaltim mampu menjalankan sistem secara transparan, inklusif, dan tepat sasaran, serta memperkuat sinergi untuk membangun pelayanan publik yang semakin baik.

SP4N-LAPOR! sendiri merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Aplikasi atau platform satu pintu ini menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. (Adv/Diskominfo Kaltim)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *