CALS Sampaikan Amicus Curiae dalam Gugatan PTUN terhadap Fadli Zon, Menjaga Martabat Sejarah

KLIKSAMARINDA – Sejumlah Guru Besar dan dosen Hukum Tata Negara (HTN) serta Hukum Administrasi Negara (HAN) yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) resmi menyampaikan amicus curiae atau pendapat hukum secara sukarela kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Perkara tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan yang ditujukan kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait pernyataannya mengenai peristiwa kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.
Dalam rilis Amicus curiae CALS yang disampaikan di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026, CALS menegaskan bahwa amicus curiae yang diajukan bukanlah bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Sebaliknya, dokumen tersebut merupakan masukan akademik sebagai wujud kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Fokus pada Substansi dan Dampak Sosial
CALS menilai perkara ini bukan sekadar sengketa administratif biasa. Isu yang dipersoalkan menyangkut peristiwa historis yang sensitif dan berdampak luas, khususnya bagi korban, keluarga korban, serta pihak-pihak yang selama ini berjuang mengungkap fakta masa lalu.
“Melalui Amicus Curiae, CALS berfokus kepada substansi pernyataan Publik Fadli Zon, mencakup isi pernyataannya, bagaimana status hukumnya, implikasi hukumnya serta dampak sosial yang timbul.” demikian tertulis dalam rilis tersebut.
Menurut CALS, ucapan pejabat negara di ruang publik tidak dapat dipandang sebagai opini personal semata. Ketika disampaikan dalam kapasitas jabatan, pernyataan tersebut masuk dalam kategori kebijakan publik karena berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat luas. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas, empati, dan kepentingan umum harus melekat pada setiap pernyataan pejabat publik.
“Kami memandang bahwa suatu ucapan pejabat negara di ruang publik bukanlah sekadar opini personal, tetapi masuk ke dalam kategori kebijakan publik karena disampaikan dalam kapasitas jabatan dan berpotensi memengaruhi persepsi publik, sehingga harus memuat prinsip akuntabilitas, empati dan kepentingan umum.” tulis CALS.
Selain aspek hukum administrasi, CALS juga menyoroti potensi dampak sosial dari pernyataan tersebut, termasuk kemungkinan terjadinya reviktimisasi. Reviktimisasi merujuk pada situasi ketika korban kembali merasakan penderitaan akibat narasi publik yang dipersepsikan mengabaikan atau menegasikan pengalaman mereka.
“Selain aspek hukum, kami juga menyoroti kemungkinan dampak sosial yang lebih luas, misal potensi terjadinya reviktimisasi, yakni situasi ketika korban dapat merasakan kembali penderitaan akibat narasi publik yang dipersepsikan mengabaikan pengalaman mereka, termasuk juga sensitivitas bagi korban dan pihak yang terdampak peristiwa masa lalu, baik yang telah bersuara maupun yang hingga kini memilih untuk tidak tampil ke ruang publik. Penilaian-penilaian tersebut, tentunya membutuhkan peran PTUN Jakarta sebagai penengah dan pengadil.” demikian tertulis dalam rilis CALS.
Ranah Kewenangan dan Uji Administratif
Dalam kerangka normatif, para amici berpendapat bahwa justifikasi ada atau tidaknya “perkosaan massal” dalam peristiwa Mei 1998 berada dalam ranah lembaga yang memiliki mandat investigatif atau yudisial. Lembaga tersebut antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan, Pengadilan HAM, atau Presiden dalam kapasitas tertentu.
Karena itu, CALS memandang pernyataan Menteri Kebudayaan relevan untuk diuji melalui mekanisme peradilan administrasi guna menilai kesesuaiannya dengan batas kewenangan jabatan serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Amicus curiae ini, menurut CALS, menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa negara hukum menuntut pertanggungjawaban atas setiap tindakan pejabat publik, baik dalam bentuk kebijakan tertulis maupun pernyataan lisan.
Latar Belakang Polemik
Polemik bermula dari pernyataan Fadli Zon dalam sebuah wawancara di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025. Dalam perbincangan tersebut, ia mempertanyakan keberadaan bukti terkait perkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 dan menyebutnya sebagai “rumor”.
“Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Enggak ada buktinya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Kan tidak pernah ada. Rumor-rumor seperti itu, menurut saya, tidak akan menyelesaikan persoalan,” kata Fadli Zon.
Pernyataan itu memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis HAM dan akademisi. Meski Fadli Zon telah memberikan klarifikasi melalui akun X miliknya pada 16 Juni 2025, perdebatan publik tidak mereda.
Isu ini juga memiliki jejak panjang. Dalam buku “A Nation in Waiting: Indonesia’s Search for Stability” karya Adam Schwarz, dicatat bahwa dalam wawancara tahun 1998, Fadli Zon pernah menyatakan tidak ada perkosaan dalam kerusuhan tersebut dan menyebutnya sebagai propaganda.
Kontroversi ini menjadi semakin sensitif karena menyangkut peristiwa Mei 1998 yang hingga kini masih menjadi luka kolektif bangsa, khususnya bagi korban kekerasan seksual dan keluarga mereka.
Daftar Para Amici
Amicus curiae ini ditandatangani oleh sejumlah profesional dan akademisi terkemuka di bidang hukum tata negara (HTN) serta hukum administrasi negara dari beragam perguruan tinggi di Indonesia.
Para Amici tersebut antara lain Prof. Denny Indrayana (Advokat, Senior Partner INTEGRITY Law Firm), Prof. Hesti Armiwulan (Guru Besar HTN Universitas Surabaya), Prof. Iwan Satriawan (Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Prof. Mirza Satria Buana (Guru Besar HTN Univ. Lambung Mangkurat), dan Prof. Muchamad Ali Safaat (Guru Besar HTN Universitas Brawijaya).
Amici lainnya adalah Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran), Prof. Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada), Dr. Charles Simabura (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas), Dr. Herdiansyah Hamzah (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman), Dr. Idul Rishan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia), Richo Andi Wibowo (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Dr. Taufik Firmanto (Dosen Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Bima), Dr. Titi Anggraini (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dr. Yance Arizona (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu), Bivitri Susanti (Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), Feri Amsari (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan Warkhatun Najidah (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).
Mereka menegaskan bahwa partisipasi akademik dalam bentuk amicus curiae merupakan kontribusi ilmiah untuk membantu pengadilan memperoleh perspektif hukum yang komprehensif.
Kini, Majelis Hakim PTUN Jakarta diharapkan menilai perkara ini secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan aspek kewenangan jabatan, prinsip akuntabilitas, serta sensitivitas sejarah dan hak asasi manusia.
Amicus curiae CALS dalam menyikapi peristiwa kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 bukan sekadar soal sengketa administratif, tetapi juga tentang bagaimana negara menjaga martabat sejarah dan menghormati korban dalam bingkai negara hukum. (*)




