Jalan Dibongkar, Kabel Raib, Pemkot Samarinda Rugi Rp72 Juta: Siapa Dalang di Baliknya?
Kliksamarinda.com – Lubang galian yang merusak badan jalan di sejumlah kawasan Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata menyimpan persoalan lebih besar. Aktivitas yang semula dicurigai sebagai pekerjaan proyek ilegal itu kini mengarah pada dugaan pencurian kabel bawah tanah yang dilakukan secara terorganisasi.
Polresta Samarinda telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan: ke mana kabel yang diduga dicuri dibawa, siapa yang mengendalikan aksi tersebut, dan berapa total kerugian yang ditimbulkan?
Kerusakan jalan akibat penggalian bahkan telah menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp72 juta di satu tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, nilai kerugian atas kabel milik Telkom belum terhitung.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas penggalian badan jalan yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sungai Pinang melakukan patroli dan menemukan sejumlah orang yang diduga hendak melakukan pencurian kabel.
Pada 22 Oktober 2026 lalu, polisi mengamankan 37 orang untuk diperiksa. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 33 lainnya masih berstatus saksi.
“Berkat kolaborasi kita dari masyarakat, Pemkot, dan Polresta Samarinda, kita berhasil mengungkap modus pencurian kabel,” kata Rachmat dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu 28 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pencurian tersebut dilakukan dengan pembagian tugas. Tiga tersangka disebut bertindak sebagai ketua pengawas atau ketua rombongan yang merekrut pekerja. Satu tersangka lainnya bertugas mendeteksi keberadaan kabel di bawah tanah menggunakan alat khusus.
“Setelah lokasi kabel ditemukan, informasi titik penggalian diduga diteruskan kepada kelompok yang bertugas mengoordinasikan pekerjaan. Para pekerja kemudian dikerahkan untuk membongkar badan jalan dan mengambil kabel,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penentuan lokasi menjadi bagian awal dari rangkaian aktivitas tersebut. Setelah titik kabel diketahui, para tersangka berkoordinasi sebelum mengerahkan pekerja untuk melakukan penggalian.
“Setelah diketahui, dilakukan koordinasi antar tersangka untuk menentukan titiknya. Setelah dilakukan via lokasi dikirim lokasi, maka ketua rombongan mengajak para pekerja tersebut untuk melakukan kegiatan penggalian secara ilegal,” jelasnya.
Kabel yang sudah diambil kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dengan panjang sekitar empat meter. Potongan kabel tersebut selanjutnya diangkut menggunakan truk.
Polisi turut mengamankan truk, alat detektor, serta rompi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Penggunaan rompi itu diduga bertujuan membuat kegiatan penggalian terlihat seperti pekerjaan proyek resmi.
“Setelah pengambilan kabel, lubang bekas galian ditutup kembali menggunakan aspal. Namun, penutupan yang tidak memadai disebut menyebabkan kerusakan jalan dan berpotensi membahayakan pengendara,” ucapnya.
Dugaan polisi, aktivitas tersebut berlangsung selama sekitar 10 hari. Mereka menyasar tiga lokasi di Samarinda.
Lokasi pertama berada di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada 14 Oktober 2026. Dua lokasi lainnya berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Untomo, Perumahan Kaledang Emas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, pada 18 Oktober 2026.
Meski telah menetapkan empat tersangka, polisi belum memastikan apakah ada pihak lain yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan tersebut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor utama di balik dugaan pencurian, termasuk apakah aktivitas itu melibatkan pihak lain di luar kelompok yang telah diamankan.
Rachmat menegaskan, penyidik belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang diduga menyuruh para pelaku.
“Masih proses pendalaman. Jadi tidak kami bisa sebutkan sekarang, karena sekarang masih proses penyelidikan, penyelidikan termasuk otak yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Di antara 37 orang yang diamankan, sebanyak 33 orang masih berstatus saksi. Polisi menyatakan belum menemukan cukup bukti untuk menunjukkan unsur kesengajaan melakukan pencurian pada kelompok tersebut.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian menjelaskan, para pekerja mengaku hanya diminta melakukan pekerjaan penggalian. Mereka disebut tidak mengetahui secara pasti tujuan pekerjaan maupun siapa pemilik kabel yang menjadi sasaran.
Para pekerja tersebut berasal dari sejumlah daerah, antara lain Brebes, Lampung, Makassar, Malang, Flores, dan Nusa Tenggara Barat. Namun, asal daerah bukanlah bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Status para saksi masih dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti baru yang menunjukkan adanya pengetahuan atau keterlibatan dalam dugaan pencurian tersebut.
“Para pekerja ini menerima upah sebesar Rp350.000 per hari,” katanya.
Persoalan penting yang masih menjadi pekerjaan rumah penyidik adalah keberadaan kabel yang diduga dicuri.
Hingga konferensi pers digelar, kabel tersebut belum ditemukan. Polisi masih menelusuri jejak kabel dibawa dan apakah telah dijual kepada pihak lain.
Rachmat menyebut kabel yang menjadi sasaran merupakan milik Telkom. Sementara itu, dampak penggalian terhadap infrastruktur jalan telah menimbulkan kerugian bagi pemerintah kota.
“Totalnya Rp72 juta milik Pemkot Samarinda. Itu satu TKP. Dua TKP lain masih proses penyelidikan. Telkomnya belum dihitung nilai kerugiannya,” ungkapnya.
Angka Rp72 juta tersebut baru merupakan kerugian pemerintah kota pada satu TKP. Kerugian di dua lokasi lainnya masih dalam proses penyelidikan, sedangkan nilai kabel milik Telkom belum masuk dalam perhitungan.
Kondisi ini membuat penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian, tetapi juga pemulihan infrastruktur yang terdampak dan penghitungan kerugian secara menyeluruh.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 522 juncto Pasal 521 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman untuk pencurian mencapai tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pengrusakan mencapai lima tahun.
“Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan peran masing-masing tersangka, menemukan kabel yang diduga hilang, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (*)
Penulis: Harpiah AM



