Warta

Terima 36 Aduan SPMB SMP, Inspektorat Samarinda Lakukan Verifikasi

Kliksamarinda.com – Tim Pengawasan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Samarinda memastikan seluruh laporan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan SPMB jenjang SMP tahun ajaran 2026/2027 telah ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dari 36 pengaduan yang diterima, pihaknya telah melakukan verifikasi dan tidak menemukan adanya manipulasi sistem penerimaan berbasis digital.

Penanganan kasus SPMB Samarinda itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Samarinda, Firdaus Akbar, saat memaparkan hasil kerja Tim Pengawasan SPMB yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda.

Firdaus menjelaskan, tim pengawasan terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Pembentukan tim merupakan instruksi langsung Wali Kota untuk memastikan proses SPMB berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

“Ini merupakan tahun kedua kami menjalankan fungsi pengawasan SPMB. Tahun lalu pelaksanaannya berjalan baik dan bahkan mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun ini kami kembali diberi mandat untuk menjaga integritas proses penerimaan siswa baru,” kata Firdaus, pada Senin 13 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, 36 pengaduan berasal dari para orang tua calon siswa yang dikoordinasikan LSM TRC. Seluruh laporan diterima melalui mekanisme resmi dan diverifikasi menggunakan bukti administrasi, pemeriksaan lapangan, hingga penelusuran jejak digital pada aplikasi SPMB.

“Hasilnya, 33 laporan atau 91,67 persen berkaitan dengan jalur domisili, satu laporan (2,78 persen) terkait afirmasi, dan dua laporan (5,56 persen) mengenai jalur prestasi akademik,” jelasnya.

Menurut Firdaus, sebagian besar pengaduan muncul karena calon siswa berada di luar batas jarak maksimal yang diterima sekolah tujuan.

“Sistem menghitung jarak berdasarkan titik koordinat yang diinput saat pendaftaran. Ketika jaraknya melebihi batas penerimaan, meskipun hanya beberapa meter, sistem secara otomatis mengubah peringkat peserta. Mekanisme ini tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan sebagian orang tua mengenai perubahan peringkat selama proses pendaftaran. Menurutnya, peringkat peserta memang bersifat dinamis karena dipengaruhi masuknya pendaftar baru maupun hasil verifikasi data yang dilakukan sistem secara real time.

Pada jalur afirmasi, tim bahkan melakukan pengecekan langsung ke data Kementerian Sosial (Kemensos). Dari hasil verifikasi, terdapat beberapa peserta berada pada Desil 6. Sedangkan ketentuan hanya memperbolehkan penerima manfaat dari Desil 1 hingga Desil 4.

“Karena tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis, sistem otomatis menolak pendaftaran tersebut. Semua keputusan berbasis data, bukan kebijakan subjektif,” ujarnya.

Selain pemeriksaan administrasi dan lapangan, tim juga mengaudit log aplikasi, riwayat perubahan data, hingga konsistensi perhitungan berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk memastikan tidak ada perubahan data secara ilegal.

“Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda telah memberikan solusi kepada para pelapor. Dari 36 calon siswa, sebanyak 19 siswa telah berhasil ditempatkan di sekolah yang masih memiliki kuota,” ungkapnya.

Sementara 17 siswa lainnya masih menjalani proses distribusi dengan mempertimbangkan validasi data, domisili, akses transportasi, dan ketersediaan kursi di sekolah alternatif.

Firdaus menyebut hingga saat ini masih tersedia sekitar 396 kursi kosong di sejumlah SMP Negeri yang akan menjadi opsi penempatan.

Ia menambahkan, Wali Kota Samarinda juga memerintahkan audit menyeluruh terhadap aplikasi SPMB untuk memastikan konsistensi pemeringkatan, akurasi perhitungan jarak, dan integritas layanan digital.

“Audit ini bukan berarti kami menyimpulkan ada pelanggaran, tetapi sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi agar tata kelola pendidikan semakin baik ke depan,” jelasnya.

Data Tim Pengawasan mencatat pada pelaksanaan SPMB 2026 tersedia 9.866 kursi SMP Negeri, dengan 9.432 siswa diterima atau mencapai tingkat keterisian 95,60 persen.

Jalur domisili menjadi jalur penerimaan terbesar dengan 6.539 siswa, atau 69,33 persen dari total peserta yang diterima.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk praktik titip-menitip maupun intervensi dalam penerimaan siswa baru.

“Kami ingin memastikan seluruh anak Samarinda memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan. Ke depan kami juga akan terus menyempurnakan sistem agar semakin transparan, adil, dan berintegritas,” pungkasnya. (*)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda@gmail.com