Kolaborasi FH Unmul dan BRWA Kaltim-Kaltara Perkuat Hak Masyarakat Adat di Kaltim
Kliksamarinda.com – Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menggelar diskusi publik bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur”, Jumat 8 Mei 2026.
Kegiatan kolaboratif antara FH Unmul dan BRWA Kaltim-Kaltara ini berlangsung di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda. Momentum ini menjadi ruang diskusi strategis yang mempertemukan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Fokus utama forum ini adalah memperkuat komitmen bersama dalam pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Acara dibuka resmi oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Universitas Mulawarman, Nataniel Dengen. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, kampus tidak boleh hanya menjadi ruang akademik semata, tetapi juga harus hadir dalam perjuangan isu-isu masyarakat, termasuk penguatan hak Masyarakat Adat.
“Pentingnya perguruan tinggi mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, termasuk melalui dukungan terhadap penguatan hak-hak Masyarakat Adat,” tegas Nataniel Dengen.
Dari Fakultas Hukum Unmul hadir mewakili dekan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Herdiansyah Hamzah yang didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik Haris Retno Susmiyati.
Herdiansyah menyebut isu pengakuan dan pelindungan Masyarakat Adat menjadi bagian penting dalam pembangunan hukum nasional yang perlu diperjuangkan secara nyata lewat kolaborasi lintas sektor.
“Isu pengakuan dan pelindungan Masyarakat Adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang harus dikaji secara akademik sekaligus diperjuangkan secara nyata melalui sinergi lintas sektor,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BRWA Kasmita Widodo serta Kepala BRWA Kalimantan Timur Isna Ayunda.
Kehadiran tokoh adat Benedictus Beng Lui juga menjadi sorotan penting dalam forum tersebut. Ia menyampaikan langsung berbagai tantangan yang dihadapi Masyarakat Adat dalam mempertahankan wilayah adat dan ruang hidup di tengah arus pembangunan dan ekspansi industri ekstraktif.
Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Margareta Seting Beraan, Ahmad Wijaya, dan Aryo Subroto. Sementara penanggap kegiatan adalah Puguh Harjanto dengan moderator Rahmawati Al Hidayah.
Dalam diskusi, para narasumber menyoroti persoalan konflik tenurial, kebijakan tata ruang, hingga ekspansi industri yang dinilai masih belum sepenuhnya berpihak pada hak-hak Masyarakat Adat.
Forum ini juga menegaskan pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.
Selain aspek pelindungan, pemberdayaan Masyarakat Adat juga menjadi perhatian utama. Pemberdayaan dinilai penting untuk memperkuat kapasitas komunitas adat dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.
Kegiatan kolaboratif antara FH Unmul dari sektor akademis dengan BRWA Kaltim-Kaltara dari sisi pemegang kebijakan diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas adat demi mendorong kebijakan yang lebih adil dan inklusif bagi Masyarakat Adat di Kalimantan Timur. (*)



