Akademisi CALS Gugat Dasar Anggaran Program MBG di Sidang MK
Kliksamarinda.com – Sidang uji konstitusionalitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 28 April 2026. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dari para Pihak Terkait terkait pengujian Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam perkara bernomor 40-52-55/PUU-XXIV/2026 tersebut, salah satu Pihak Terkait yang hadir adalah kelompok akademisi dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Hadir mewakili CALS, dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona.
Dalam keterangannya, CALS menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar membahas manfaat Program MBG, melainkan menyangkut persoalan mendasar terkait pemenuhan mandatory spending atau kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Bivitri Susanti menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya mengandung norma yang kabur dan berpotensi menciptakan tafsir baru terkait penggunaan anggaran pendidikan.
“Pasal dalam UU APBN tersebut menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Sepintas terlihat netral, namun ketika dibaca bersama penjelasannya yang secara eksplisit memasukkan program MBG, tampak norma tersebut mengandung problematika ketidakjelasan yang serius,” ungkap salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) tersebut.
Menurut salah satu pendiri STHI Jentera ini, ketentuan tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk memasukkan program di luar inti pendidikan ke dalam pos anggaran pendidikan. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi maupun dimanipulasi melalui penggeseran komponen anggaran.
CALS juga menilai Program MBG secara substansi lebih tepat masuk dalam sektor kesehatan dan perlindungan sosial, bukan pendidikan. Hal itu terlihat dari dasar hukum pembentukan Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang fokus pada pemenuhan gizi nasional.
“Jika dicermati baik-baik, dari penamaan, fungsi, struktur, dan mandat BGN sejak awal menunjukkan bahwa titik berat program MBG adalah pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat, bukan pengelolaan sistem pendidikan atau pengembangan proses belajar mengajar,” jelasnya.
Sementara itu, Yance Arizona menyoroti adanya dua distorsi akibat memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan, yakni distorsi konstitusional dan distorsi fiskal.
Secara konstitusional, menurut Yance, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan perlindungan pembiayaan pendidikan. Namun, melalui ketentuan dalam UU APBN, anggaran tersebut justru digunakan untuk membiayai program di luar inti pendidikan.
“Pemerintah dapat secara formal menyatakan telah memenuhi kewajiban 20%, namun secara substansi, ruang fiskal untuk pendidikan tersebut justru menyempit. Di sinilah letak persoalannya: angka 20% anggaran pendidikan berubah dari jaminan substantif menjadi formalitas fiskal,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara fiskal pengalokasian dana MBG juga berpotensi mengurangi kebutuhan mendesak sektor pendidikan nasional. Dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,09 triliun, program MBG disebut mencapai Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun atau hampir sepertiga total anggaran pendidikan.
Yance mengingatkan bahwa kebutuhan pendidikan Indonesia masih sangat besar, mulai dari perbaikan sekolah, peningkatan kapasitas guru, laboratorium, perpustakaan, hingga bantuan bagi kelompok rentan.
“Besarnya kebutuhan nyata sektor pendidikan nasional setidaknya mencakup lebih dari 216 ribu sekolah, 2,7 juta guru, dan 44 juta siswa di seluruh Indonesia. Kebutuhan tersebut tidak berhenti pada operasional dasar saja, melainkan pada mutu pembelajaran, pemerataan akses, peningkatan kapasitas guru, perbaikan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, sanitasi sekolah, bantuan operasional, riset, dan dukungan bagi kelompok rentan”, ujar Dosen Hukum Adat FH UGM tersebut.
Karena itu, CALS meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon dan menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai memasukkan Program MBG ke dalam anggaran pendidikan. (*)


