Kerusakan Terumbu Karang Tanjung Limau Dilaporkan Capai 40 Persen Diduga karena Hantaman Ponton Batubara
KLIKSAMARINDA – Kerusakan terumbu karang terjadi di bawah laut perairan Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Bukan kabar biasa karena yang rusak adalah terumbu karang, penjaga ekosistem bahari.
Sebuah ekosistem terumbu karang yang seharusnya terjaga dilaporkan mengalami kerusakan dan hancur hingga 40 persen. Warna-warni yang dulu hidup kini telah berubah kusam dan rapuh sehingga menjadi patahan kapur di dasar laut.
Kerusakan ini ditemukan Selasa pagi, 13 Januari 2026 saat Tim Kelompok Penggiat Konservasi (KOMPAK) bersama peneliti Universitas Mulawarman (Unmul) turun langsung ke lokasi. Koordinatnya jelas: S 00°12.064’ | E 117°34.559’.
Temuan mereka tegas dan kerusakan ini bukan akibat pemanasan global. Bukan pula karena faktor alam.
Kerusakan terjadi karena hantaman fisik benda keras. Diduga kuat hantaman berasal dari lambung kapal ponton pengangkut batubara.
Kapal besar melintas melewati air laut dangkal terlewat sehingga karang pun terhantam.
Ironisnya, wilayah yang rusak ini adalah area konservasi maritim berbasis masyarakat. Namun secara administrasi, wilayah ini masuk ke dalam jalur pelayaran resmi.
Situasi ini membuat kapal besar merasa legal melintas meski lautnya dangkal dan
ekosistemnya rapuh.
“Habis belum tentu, tapi berkurang karena rusak, tertabrak, itu pasti,” ujar Muchlis, dosen Universitas Mulawarman.
Data menunjukkan, dari 13 titik terumbu karang di kawasan Pangempang, mayoritas belum berstatus konservasi resmi. Wilayah ini tanpa payung hukum dan rambu navigasi sehingga akibatnya tabrakan baja dan karang pun menjadi keniscayaan.
Para peneliti dan pegiat lingkungan kini mendesak pemerintah daerah agar melakukan Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya agar mengeluarkan terumbu karang dari jalur pelayaran demi menyelamatkan sisa ekosistem yang masih hidup.
“Kawasan berterumbu karang harus diubah menjadi kawasan lindung,” tegas Muchlis.
Prosesnya diperkirakan akan panjang namun peraturan daerah atau perda harus dibuat karena status konservasi perlu ditetapkan.
Kini tim KOMPAK masih melakukan pendataan lanjutan atas kerusakan terumbu karang yang terjadi sambil menuntut tindakan tegas terhadap pemilik ponton. Karena pertumbuhan ekonomi di permukaan tak seharusnya dibayar dengan kematian ekosistem di kedalaman. (*)
Penulis: Suriyatman




