Warta

Kisah Pilu Karyawan RSHD: Diusir oleh Staf Manajemen, Tak Bisa Bayar Kos dan Pulang Kampung (2-Habis)

Tindakan intimidasi diduga dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) beserta staf. Terjadi usai puluhan karyawan melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rabu 16 April 2025 lalu.

KABAR itu datang bak petir di siang bolong. Padahal, waktu telah menunjukkan sekira pukul 20.00 Wita. Katrina Ulo dan Helma, dua mantan karyawan RSHD yang beberapa hari sebelumnya ikut dalam rombongan karyawan lain melakukan pengaduan, diusir secara paksa di kos tempat mereka tinggal di sekitar Jalan Basuki Rahmat –tak jauh dari rumah dinas Ketua DPRD Kaltim. Seorang staf manajemen bernama Salmawati, disebut-sebut menjadi pelaku intimidasi itu. Ia diketahui merupakan Supervisi yang membawahi keduanya yang bertugas ebagai kasir.

Kos tempat tinggal Ulo dan Helma, diketahui dikelola oleh manajemen RSHD. Saat tindakan itu dilakukan, keduanya memang telah berstatus mantan karyawan. Alasan mereka bertahan di sana sedehana; gaji keduanya selama 3 bulan terakhir –Februari hingga April 2025– belum dibayarkan. Informasi ini pun tak sekadar beredar diantara karyawan dan mantan karyawan RSHD. Saat saat Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa 29 April 2025 lalu, cerita ini sempat disampaikan kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dr Andi Satya Adi Saputra, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, dan Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawandi.

Salah satu karyawan RSHD yang enggan namanya dipublikasikan, juga sempat memberikan kesaksian ini di Ruang Rapat Gedung E, DPRD Kaltim. “Karyawan yang ikut melapor, dikenakan bayaran Rp 400 ribu 1 kamar. Itu saya dengar info, bila ikut ini (raker di Komisi IV DPRD Kaltim, Red.) ada intimidasi. Entah itu dinaikkan uangnya atau dikeluarkan (kos, Red.) hari itu juga,” jelasnya.

INFOGRAFIS: Klik Samarinda

Kisah lain yang membuat pilu adalah pengakuan dari Rahma. Supervisi Divisi Perawat ini mengaku perantauan. Ia berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Saat berbicara di Komisi IV DPRD Kaltim, Rahma mengaku belum menerima gaji sejak Januari 2025.

Sembari menahan tangis, ia mengaku sempat dijanjikan manajemen RSHD akan menerima gaji pada Selasa 15 April 2025 lalu. Namun saat dikonfirmasi, gajinya justru molor dan dijanjikan kembali akan dibayar pada Rabu 23 April 2025. Janji tersebut kemudian erlanjut pada Senin 28 April 2025. “Senin kemarin saya konfirmasi, katanya tunggu sampai BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Red.) cair. Dan sampai hari ini belum ada kejelasan lagi,” tuturnya.

Tangis Rahma kemudian pecah. Suasana hening sempat terjadi saat raker Komisi IV DPRD Kaltim berlangsung tatkala ia menceritakan kehidupannya. Terlebih, lantaran tak digaji manajemen RSHD, Rahma juga menunggak membayar kos tempatnya tinggal. “Maaf, pak, saya di sini sendiri. Saya dari Jawa, orangtua di Jawa. Saya sampai bilang ke manajemen, saya enggak bisa bayar kos. Saya mau pulang pun enggak bisa, pak. Saya bingung sendiri di sini, pak,” akunya, sembari menghapus air mata.

Selain itu, Rahma juga sempat menceritakan, setiap staf keperawatan menerima gaji, mereka tak pernah menerima slip gaji. Bahkan, upah lembur mereka, juga tak pernah diterima secara utuh. “Pasti ada kurangnya,” jelasnya.

Saat menerima hal itu, Rahma dan stafnya selalu bertanya-tanya, apakah mereka mengalami keterlambatan saat masuk kerja. Sebab manajemen RSHD menerapkan kebijakan epihak dengan memberikan denda sebesar Rp 100 ribu kepada karyawan yang terlambat datang. “Karena kami enggak ada slip gajinya,” terangnya.

Tindakan intimidasi yang dilakukan manajemen dan taf manajemen RSHD, sejatinya bukan isapan jempol belaka. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dr Andi Satya Adi Saputra menyatakan, setelah melakukan engaduan ke tiga instansi –termasuk DPRD Kaltim– para karyawan RSHD mengaku justru mendapat Surat Peringatan (SP) 2. “Menurut pengakuan mereka, pada saat mereka habis dari Disnaker Kota, Disnaker Provinsi dan datang ke sini, itu mereka dapat SP 2 dari manajemen. Ini kan betul-betul intimidasi yang sebenarnya tidak boleh. Orang memperjuangkan haknya malah diintimidasi,” ketus dr Andi Satya Adi Saputra. (fai)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker