FokusNews

Waspada Penularan Covid-19 Saat Libur Panjang

KLIKSAMARINDA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

SE tersebut sesuai asarah Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas, Senin 19 Otkober 2020 lalu. Dalam rapat tersebut, Presiden menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama di akhir Oktober ini tidak mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19, seperti yang terjadi pada libur panjang sebelumnya.

SE yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian tersebut tertanggal 21 Oktober 2020 berisi instruksi kepada para kepala daerah agar mengimbau masyarakat untuk menghindari perjalanan saat libur panjang dan menjaga kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.

“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali, semua kembali kepada local wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” ujar Menteri Tito Karnabian pada Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Libur Panjang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Mendagri berharap, setelah rakor, para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing.
“Aktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian COVID-19 seperti saat libur lebaran Idul Fitri kemarin, misalnya melalui Kampung Tangguh, Desa Tangguh, RT Tangguh, RW Tangguh, dan lain-lain,” ujar Menteri Tito Karnavian yang disampaikan dalam laman resmi Kemendagri.

Tito juga meminta para kepala daerah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti pengelola tempat wisata.

“Antisipasi, identifikasi, dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” ujar Menteri Tito Karnavian.

Dalam SE tersebut Mendagri juga meminta kepala daerah mengimbau masyarakat untuk dapat menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, berpedoman pada prediksi BMKG.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat dan setuju atas kebijakan Pemerintah Pusat agar masyarakat tetap mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan ketika libur panjang, sejak 28 Oktober-1 November 2020.

Sesuai Rapat Koordinasi dalam rangka Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober secara virtual diikuti Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi dan sejumlah pejabat Eselon II, III dan IV Lingkungan Pemprov Kaltim, di Ruang Heart of Borneo (HOB) Kantor Gubernur Kaltim.

“Sesuai rapat koordinasi tadi, Pemprov Kaltim setuju dengan Pemerintah Pusat agar seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Meskipun libur panjang tapi tetap jaga kesehatan. Karena, saat ini kita dihadapkan situasi wabah dunia Covid-19,” kata Hadi Mulyadi yang didampingi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kaltim, Padilah Mante Runa.

Wagub Hadi Mulyadi menjelaskan, rapat membahas antisipasi libur panjang yang dilakukan masyarakat di Indonesia tak terkecuali di Kaltim. Mulai ketika memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW hingga Hari Sumpah Pemuda. Karena libur dinilai sangat panjang, terutama bagi para pekerja diharapkan tidak lalai dengan protokol kesehatan. Sebab, pandemi covid masih terjadi.

Libur panjang tersebut mulai 28 Oktober sampai 1 November. Dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober. Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu.

“Kita akan koordinasi kepada semua pihak terkait kondisi tersebut. Peringatan Maulid Nabi Muhammad. Bahkan, antisipasi terjadinya mudik atau liburan rekreasi yang dilakukan masyarakat. Ini semua harus diantisipasi agar tidak terjadi kluster baru,” ujar Wagub Hadi Mulyadi seperti dirilis Humas Pemprov Kaltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status