News

Warga Segmen Pasar Segiri Ajukan Aspirasi Tolak Pembongkaran Rumah ke DPRD Kaltim

KLIKSAMARINDA – Jelang 5 Agustus 2020, saat Pemerintah Kota Samarinda akan melanjutkan pembongkaran rumah demi normalisasi di bantaran Sungai Karang Mumus, warga mengadukan aspirasi ke DPRD Kaltim. Aksi penyampaian aspirasi berlangsung Senin 3 Agustus 2020 di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Para pendemo dengan mengenakan masker, menyampaikan tuntutan agar Pemkot Samarinda menghentikan pembongkaran rumah warga di Segmen Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Menurut salah satu pendemo, Sudirman Akbar, aksi ini merupakan aspirasi warga Segmen Pasar Segiri karena Pemkot tidak memperhatikan hak warga Pasar Segiri, membuat data fiktif, dan mengintimidasi untuk bertanda tangan dan menyerahkan nomor rekening ke kelurahan.

“Pemkot tidak mengindahkan kesepakatan yang diambil di DPRD kota Samarinda pada 9 Juli 2020 lalu. Pemkot juga tidak memberikan hak relokasi yang menjadi permintaan warga,” ujar Sudirman Akbar.

Selain itu, masyarakat Pasar Segiri melalui Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, meminta agar Pemkot Samarinda menghentikan pembongkaran pada 5-7 Agustus 2020 mendatang. Permintaan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltim perihal menghentikan semua kegiatan proyek di Kalimantan Timur selama pandemi Covid-19.

“Kami juga meminta agar Pemkot memperhatikan nasib warga. Jangan sampai menimbulkan tunawisma baru,” ujar Sudirman Akbar.

Usai melakukan orasi dan penyampaian aspirasi di depan Kantor DPRD Kaltim, warga kemudian diterima Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.

“Kami meminta berkas untuk dipelajari berkaitan dengan normalisasi Sungai Karang Mumus oleh Pemkot Samarinda,” ujar Jahididn dalam pertemuan tersebut. (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status