News

Warga Karpotek Samarinda Protes Karena Dugaan Sekolah Tak Jalankan Jalur Zonasi Bina Lingkungan

KLIKSAMARINDA – Sejumlah ketua RT di kawasan Karpotek Karang Asam Ulu, Samarinda melakukan aksi unjuk rasa di depan SMA Negeri 8 Samarinda. Aksi unjuk rasa ini terekam video amatir dan viral di media sosial.

Video amatir tersebut viral di media sosial Samarinda, Sabtu 24 Juni 2023.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga yang berdiri di depan gerbang pagar sekolah yang bertuliskan SMA 8 Samarinda.

Terdengar ujaran seorang warga yang menyatakan bahwa SMA Negeri 8 Samarinda diduga tidak menjalankan bina lingkungan bagi warga setempat.

Akibatnya, warga RT sekitar Karpotek Samarinda melakukan aksi unjuk rasa dan akan melakukan penguncian pagar sekolah.

“Lagi demo di depan SMA (Negeri) 8 (Samarinda) para RT-RT se-Karpotek, Karang Asam Ulu. Karena ada indikasi ini sekolah tidak menerima, bukan indikasi. Bina lingkungan anak-anak di sekitar dini tidak diterima. Malah orang-orang jauh diterima. Semua RT turun. SMA 8. Kalau tidak ada solusi mau kita gembok,” demikian ujaran dalam video yang viral tersebut yang beredar Sabtu 24 Juni 2023.

Menanggapi adanya video viral aksi unjuk rasa Ketua RT di kawasan Karpotek tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menerangkan dalam sebuah press rilis.

Dalam keterangan pada pers rilis tersebut, Disdikbud Kaltim menyatakan bahwa warga sekitar bersama pihak SMA Negeri 8 Samarinda telah menemui kata sepakat.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat kesepakatan yang diwakili oleh Lurah Karang Asam Ulu dan pihak SMA Negeri 8 Samarinda, Sabtu 24 Juni 2023.

Terkait dengan beredarnya video yang menjadi sorotan publik, pihak SMA Negeri 8 Samarinda telah mengambil langkah-langkah koordinasi dan berkomunikasi dengan aparat pemerintah di sekitar lingkungan sekolah.

Hal ini berkaitan dengan adanya pengaduan bahwa ada siswa yang diterima melalui jalur bina lingkungan yang diduga bukan merupakan warga di RT prioritas Kelurahan Karang Asam Ulu.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihak sekolah telah melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

1. Koordinasi dengan pihak RT prioritas untuk mencapai kesepakatan tindak lanjut terkait hasil pengaduan. Berita Acara Kesepakatan terlampir telah dibuat sebagai bukti kesepakatan yang dicapai.

2. Koordinasi dengan pihak Kelurahan untuk menanggapi pengaduan yang diajukan.
Menghubungi keluarga siswa terkait untuk melakukan validasi Kartu Keluarga (KK).

3. Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Samarinda guna memverifikasi keabsahan Kartu Keluarga tersebut.

4. Pihak sekolah akan menyampaikan hasil validasi KK yang telah dilakukan di Dinas Dukcapil Kota Samarinda kepada pihak Kelurahan sebagai laporan.

5. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak sekolah, kondisi saat ini telah aman dan kondusif. Pihak sekolah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan melakukan tindakan yang diperlukan demi menjaga integritas proses penerimaan siswa melalui jalur bina lingkungan,” demikian penutup pers rilis Disdikbud Kaltim tersebut dikutip dalam akun Instagram resmi.

Dalam surat kesepakatan tersebut tercantum persoalan ketidaksesuaian data dan domisili yang menjadi penyebab adanya dugaan penerimaan siswa dari luar wilayah dalam jalur zonasi RT prioritas bina lingkungan.

“Bahwa hasil pengumuman system penerimaan siswa baru pada laman http://cabdinsamarinda pada tanggal 16 Juni 2023 terdapat ketidaksesuaian data dan domisili yang berada di luar Kelurahan Karang Asam Ulu (data hasil telusur di system kependudukan pada Kantor Kelurahan Karang Asam Ulu,” demikian tertulis pada surat kesepakatan point 2.

Dalam point ketiga, pihak sekolah juga disebutkan wajib mencocokkan data yang ada sebelum akhir PPDB Tahun 2023 untuk memprioritaskan warga Karang Asam Ulu yang berada pada zona sekolah pada jalur Zonasi RT Prioritas (jumlah 41 siswa). (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status