Wali Kota Samarinda Sebut TPP dan Tamsil Sama Menurut Permendagri 84
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan adanya kekeliruan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Plh. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).
Surat edaran itu terkait dengan perbedaan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam surat tersebut, menempatkan TPP berbeda dengan Tamsil.
Menurut Wali Kota Andi Harun, jika diukur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, antara TPP dan Tamsil itu dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan.
“Kalau diukur berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 itu sama, TPP dan Tamsil dia termasuk bagian dari TPP,” ujar Wali Kota Andi Harun, Senin 10 Oktober 2022.
Selain itu, Wali Kota Andi Harun juga menegaskan seharusnya surat edaran tidak dikeluarkan dari Dirjen GTK, tetapi langsung oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
“Surat edarannya begini, harusnya Kemendikbud dong yang buat edaran atau hasil koordinasi dengan kementerian dalam negeri Dirjen Bidang Keuangan Daerah, karena ini menyangkut tentang tata kelola keuangan yang baik dan benar,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Sebelumnya, perbincangan tentang insentif atau tunjangan guru di Samarinda mencuat ke publik Kota Tepian dalam beberapa pekan terakhir. Hingga persoalan tersebut dikaitkan dengan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat atau Probebaya.
Wali Kota Andi Harun pun menegaskan Pro Bebaya tidak berkaitan dengan insentif guru yang saat ini ramai diperbincangkan.
Perbicangan tersebut semakin massif dengan terbitnya surat edaran Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait dengan pemberian tunjangan atau insentif guru.
Surat tersebut terbit dilatarbelakangi adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada Guru di daerah.
Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dinyatakan, pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang dimaksud pada pasal 10 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 berbeda dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif yang diberikan oleh daerah.
Berdasarkan surat edaran tersebut guru yang menerima Tamsil atau TPG boleh menerima TPP atau insentif dari daerah. (Pia)