News

Waduh, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan Perempuan Penyuka Sesama Jenis

Sa (23) menjadi terduga pelaku penganiayaan kepada anak berusia enam tahun. Sa merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Sa sempat berusaha kabur, namun aparat kepolisian pada Selasa, 1 Oktober 2019, menangkapnya.

Kapolsek Sanga-sanga Kukar, Iptu Muhammad Afnan mengatakan, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Pihak kepolisian awalnya kesulitan mencari saksi mata perbuatan pelaku karena pelaku melakukan aksinya pada tengah malam sehingga tidak ada saksi mata. Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui jika peristiwa penganiayaan itu berlangsung sejak 2 minggu lalu.

Polisi juga menemukan fakta jika pelaku mengelabui petugas rumah sakit saat korban menjalani perawatan. Pelaku meminta tante korban untuk mengatakan bahwa korban jatuh dari sepeda. Pelaku juga meminta tante korban untuk mengatakan korban dianiaya pembantu mereka. Polisi mengungkap bahwa keterangan pelaku bohong.

”Pelaku mengakui jika dia merasa jengkel karena korban nakal. Sehingga dia melakukan penganiayaan tersebut. Menurut keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan kurang lebih dalam 2 minggu ini. Pelaku melanggar pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Iptu Muhammad Afnan.

Untuk mengungkap motif sesungguhnya dari aksi pelaku, pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan keterangan warga sekitar termasuk nenek korban. Korban pernah menetap bersama neneknya, IN (44) karena orangtua korban bekerja di kota Balikpapan. Nah, atas permintaan tante korban berinisial MS, korban kemudian menetap bersama MS dan pelaku SA sejak lima bulan terakhir di dalam rumah kontrakan. MS meminta korban agar menemaninya saat tinggal bersama SA.

Namun, korban tidak dirawat dengan benar. Korban justru menjadi sasaran kejengkelan pelaku SA sejak dua minggu terakhir. SA melampiaskan kekesalannya terhadap bocah malang itu dengan pukulan menggunakan tali pinggang, sepatu, hingga gantungan baju. SA juga membuat gantungan baju patah untuk memukul korban. Akibat penganiayaan pelaku, korban mengalami luka berat dan kritis hingga tak sadarkan diri. Kini, korban menjalani perawatan intensif di RSU AW Syahranie Samarinda.

Polisi juga mendalami kasus eksploitasi anak yang dilakukan pelaku terhadap MS, tante korban, yang masih berumur 16 tahun. MS diajak SA berperilaku menyimpang setahun yang lalu. Antara pelaku SA dan tante korban adalah pasangan penyuka sesama jenis.

Kepada penyidik, SA mengaku jika perbuatan ini terjadi karena ia jengkel dengan korban yang kerap mengoloknya. Karena dendam, pelaku kerap menganiaya korban. Puncaknya, Senin 30 September 2019, pukul 03.00 WITA dini hari, pelaku membanting korban di dapur rumah kontrakannya hingga korban tidak sadarkan diri.

”Saya angkat lalu saya jatuhkan. Masih sempat bicara. Baru setelah itu, gak sadarkan diri,” ujar SA.

Tante korban, MS, hingga saat ini menjalani pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Wanita yang masih di bawah umur ini mengaku takut memberitahukan penganiayaan yang dialami korban karena ia diancam akan dibunuh pelaku yang setahun terakhir menjadi teman kencannya.

”Aku diancam mau dibunuh. Terus korban juga mau dibunuh,” ujarnya. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status