News

Viral! Narkoba Siap Jual Pakai Bungkus Obat Batuk di Kukar

KLIKSAMARINDA – Para pengedar narkoba punya seribu satu cara untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada masyarakat. Di Kutai Kartanegara –Kalimantan Timur– contohnya. Tiga pria asal Kecamatan Kota Bangun kepergok lantaran menjual narkoba dengan cara berbeda; memasukkan sabu ke dalam bungkus obat batuk merek Komix.

Hal tersebut dilakukan oleh AL (40), DI (20), dan YU (21). Ketiganya ditangkap Senin 8 Juni 1985 oleh Satreskoba Polres Kukar di Jalan HM. Aini, Dusun Mawar, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, sekira pukul 04.00 Wita dini hari.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 poket sabu seberat 20,68 gram, 1 bundel besar plastik klik, 2 sendok takar, 22 bungkus obat merek Komik, plastik klip ukuran sedang, serta 1 ponsel. Diketahui, AL dan DI merupakan residivis kasus narkoba, sementara YU merupakan kurir yang dipekerjakan oleh AL.

Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Romi mengatakan, para pelaku mengedarkan narkoba dengan cara menyimpan sabu-sabu di dalam bungkus obat batuk merek Komik. Kemudian, bungkusan tersebut di-press dan dirapikan.

Kata Romi, DI dan YU berperan sebagai kurir sekaligus menjual barang haram tersebut kepada calon pembeli. “Aksi tersebut sudah berlangsung sekitar setahun terakhir,” katanya.
“Ini sama dengan modus-modus kemarin yang ditaruh di dalam kemasan Teh Sisri atau Kopi MJ. Ini dikemas lagi dengan modus yang lain dengan Komix. Kalau medianya rata-rata sama. Setelah itu di-press untuk mengelabui. Tapi kalau para pemain-pemain di sana tahu,” sebut Romi.

Para tersangka akan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (sur)

Back to top button
DMCA.com Protection Status