News

Tujuh Preman Pasar di Samarinda Ditangkap Polisi Usai Palak Tukang Buah

KLIKSAMARINDA – Kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 7 orang preman di Pasar Jelawat, Senin, 27 Januari 2020. Ketujuh preman pasar ini telah meresahkan warga selama lima tahun terahkir dengan aksi pemerasan kepada pedagang kaki lima di pasar tersebut.

Unit Jatanras Polsekta Samarinda Kota menangkap ketujuh preman itu setelah video rekaman aksi pemerasan mereka terhadap seorang pedagang buah-buahan viral di media sosial.

Mereka meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu kepada pedagang buah. Namun, korban menolak permintaan itu.

Korban mengaku baru bisa membayar bulan depan. Para preman ini keberatan dan kemudian terjadi perkelahian.

Nah,perkelahian itu direkam warga dan menjadi viral di media sosial. Polisi pun kemudian bergerak cepat menangkap tujuh preman pasar itu dan menjebloskannya ke dalam penjara.

Usai melakukan pemeriksaan, polisi mengetahui jika satu pelaku di antara tujuh preman itu ternyata seorang siswa sekolah menengah atas. Polisi kemudian memulangkannya dengan sanksi wajib lapor.

Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah menerangkan, ketujuh pelaku ini memaksa dan mengancam para pedagang untuk memberikan uang keamanan. Jika tidak memberi uang keamanan,mereka akan mengangkut dagangan para penjual dan melarang berjualan.

“Pedagang buah ini memiliki seorang putra yang masih muda umurnya. Mungkin tidak terima karena sering dikerasi oleh pihak ini, akhirnya melawan. Terjadilah keributan antara anak pedagang buah dengan salah satu preman yang sudah kita amankan ini. Terjadi keributan dan si preman ini merasa kalah oleh si anak pedagang buah ini. Preman ini membawa lagi teman-temannya datang terjadilah keributan yang viral,” ujar Kompol Yuliansyah, Selasa 28 Januari 2020.

Karena aksi premanisme di Pasar Jelawat Samarinda, ketujuh pelaku melanggar pasal 170 KUHP untuk aksi pengeroyokan dan pasal 368 KUHP tentang aksi pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status