News

Tiga Pemuda Asal Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus TPPO di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Tiga pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Jajaran Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda menangkap tiga pemuda tersebut ketika berada di halaman sebuah Guest House di kawasan Samarinda Seberang.

Polisi menangkap mereka saat sedang menunggu korbannya untuk melayani pria hidung belang.

Sebelum menangkap ketiga pelaku, polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.

Melalui penyelidikan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku dan korban TPPO yang berusia 17 tahun, Minggu 16 Juli 2023 lalu.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT). Ibu rumah tangga itu ternyata menjajakan tetangganya kepada lelaki hidung belang di wilayah Lok Bahu, Sungai Kunjang.

Dari hasil penyelidikan, pada Rabu, 5 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WITA, polisi menangkap Fl di penginapan Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dalam transaksi tersebut, pelaku menawarkan jasa layanan syahwat kepada pria hidung belang mulai Rp800 ribu-Rp1 juta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan, para pelaku terbukti mendapatkan keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan oleh korbannya.

Mereka menggunakan telepon seluler untuk mencarikan pelanggan bagi korbannya dan mendapatkan keuntungan antara Rp100 hingga 500 ribu jika berhasil mendapatkan pelanggan bagi korban.

Para pelaku yang diamankan adalah MM alias Amat (33), SL alias Upi (25), dan MR alias Isal (25). Mereka ditangkap saat menunggu di mobil yang mereka sewa di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, FY (35), seorang ibu rumah tangga, ditangkap polisi saat sedang menunggu korbannya di Lok Bahu, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Mereka kenal di daerahnya masing-masing. Kalau yang dari Banjarmasin, pernah saling mengenal. Kemudin diajak ke Samarinda untuk melakukan aksinya di sini,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, Kamis 20 Juli 2023.

Sementara itu dari keterangan SL, yang mendapatkan order saat itu, mengaku tidak menyangka bahwa mereka akan tertangkap.

SL mengenal korban di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). SL lalu mengajaknya ke Samarinda yang menurut mereka sedang ramai.

SL mengaku nekad menjadi mucikari karena tidak memiliki pekerjaan setelah berhenti dari perusahaan tambang batubara.

“Sebelumnya kerja nyempling batubara. (Sekarang) sudah tidak bekerja lagi. Dari teman, pertama saya taruh Rp700. Terus ditawar sama tamunya Rp400. Terus bisa, ya udah dapat Rp100. Yang itu stay di Guest House,” ujar SL.

Keterangan lainnya datang dari Fl, ibu rumah tangga warga Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Fl yang ditangkap polisi usai mencarikan pelanggan korbannya, mengakui bahwa pelaku dan korban merupakan tetangga yang saat itu membutuhkan uang.

Fl berinisiatif menawarkan korban kepada lelaki hidung belang yang merupakan teman dekat pelaku untuk memperoleh penghasilan dari jasa layanan prostitusi.

Korban yang masih di bawah umur ditangkap saat menunggu korbannya di sebuah Guesh House di Lok Bahu, ketika petugas polisi melakukan patroli.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp1.3 juta.

Namun Fl mengaku tidak mengenal korban.

“Gak kenal. Kenal melalui WA,” ujar Fl.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

UU tersebut juga dikaitkan dengan Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status