Pemkot Samarinda

THM Samarinda Wajib Tutup Sementara Mulai 20 Maret 2023

KLIKSAMARINDA – Menghadapi Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mengeluarkan imbauan kepada pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup THM selama bulan puasa.

Penutupan THM ini sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat muslim saat berpuasa bulan Ramadan khususnya di Samarinda.

Mengingat waktu tiba bulan Ramadan tinggal 13 hari lagi dan umat Islam di dunia akan melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh mulai 23 Maret 2023.

Menurut Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, penutupan THM di Samarinda jelang dan pada saat bulan Ramadan telah rutin dilakukan di kota tepian. Sementara waktu, semua THM di Samarinda wajib untuk menutup sementara usahanya.

Penutupan sementara itu juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard.

“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” ujar Ridwan Tassa dalam rapat pembahasan penutupan THM, Rabu 8 Maret 2023 di gedung Balai Kota.

Ridwan Tassa menjelaskan penutupan sendiri berlaku mulai tanggal 20 Maret 2023 nanti.

“Intinya seperti tahun-tahun sebelumnya, penutupan berlaku H-3 sebelum Ramadhan dan boleh buka kembali H+3 setelah Lebaran Idul fitri,” ujar Ridwan Tassa.

Menurut Ridwan Tassa, Pemkot Samarinda akan mengedarkan surat imbauan penutupan sementara ini sendiri akan diedarkan mulai tanggal 16 Maret 2023 mendatang.

Surat imbauan itu akan ditujukan kepada para pelaku usaha. Dan nantinya akan diperkuat dengan surat edaran dari Wali Kota Samarinda.

“Nantinya juga, tim gabungan Pemkot yang dikomandoi Satpol PP Samarinda akan melakukan operasi atau razia ke tempat-tempat yang dimaksud mulai tanggal 20 Maret 2023,” ujar Ridwan Tassa.

Sementara, Kepala Seksi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan mengingatkan agar para pengusaha THM tadi bisa mematuhi aturan tersebut.

Bagi para pelanggar sebutnya, akan diberikan sanksi mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Sanksi ringan kita berikan teguran lisan, kemudian tertulis, jika tidak diindahkan juga maka akan kita cabut izinnya,” ujarnya. (Adv/PemkotSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status