News

Terjaring Satgas Covid Tak Pakai Masker di Samarinda Kena Sanksi Ini

KLIKSAMARINDA – Tim Satuan Tugas Penegakan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2020 terus bergerak untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat di Kota Tepian dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Upaya sosialisasi hingga penerapan sanksi pun berlangsung di tempat-tempat keramaian hingga fasilitas publik.

Misal yang berlangsung di Kecamatan Samarinda Kota, Rabu 30 September 2020. Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini memiimpin langsung penegakan Perwali Samarinda Nomor 43 Tahun 2020. Jajaran aparat gabungan yang bertugas menegakkan Perwali Samarinda Nomor 43 ini terdiri dari aparat Satpol PP, TNI, Polri hingga pegawai kecamatan.

Anis Siswantini menyatakan, penegakan disiplin pada Rabu 30 September 2020 berfokus pada 4 tempat di 5 kelurahan. Pertama di Taman Samarendah, lalu Pasar Pagi, Depan Mall Mesra Indah, dan di Jalan Abol Hasan Samarinda.

Menurut Anis Siswantini, masih terdapat sejumlah warga yang belum menaati penegakan disiplin prookol kesehaan Covid-19 meskipun jumlahnya semakin menurun. Misal, ada warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.

Akibatnya, warga yang tak mematuhi protokol kesehatan karena tak menggunakan masker harus mendapatkan sanksi. Kepada para pelanggar, petugas pun menerapkan pelbagai sanksi, seperti push up, kerja sosial, hingga menghapal Pancasila.

Selain mendapatkan sanksi, para pelanggar Perwali Nomor 43 ini juga didata secara administratif oleh petugas.

“Saya rasa yang tidak memakai masker tidak terlalu banyak. Data sementara dari empat tempat sebanyak 14 orang yang terjaring,” ujar Anis Siswantini kepada wartawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status