News

Terjaring Razia Tanpa Masker, 25 Orang Dibawa Aparat ke Kodim Samarinda

KLIKSAMARINDA – Penegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 43 Tahun 2020 mulai berlangsung. Pada Rabu, 9 September 2020, aparat menggelar penegakan disiplin sesuai Perwali tersebut di Pasar Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebanyak 75 personel gabungan aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kodim 0901/SMD dan Polresta Samarinda turun di Pasar Segiri. Mereka bertugas untuk menjaring warga yang tidak memakai masker dan belum menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hasilnya, sebanyak 25 orang yang terbukti melanggar Perwali 43 tanpa menggunakan masker. Para pelanggar disiplin protokol Covid-19 ini kemudian dibawa aparat ke Posko Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Kodim 0901/SMD.

“Ada yang tidak membawa masker atau maskernya hanya disimpan. Itu yang terjaring,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Yosua Laden.

Selama proses pendataan warga yang dibawa ke posko, pihaknya terkendala dengan beberapa orang yang tidak membawa kelengkapan identitas, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sebenarnya sangat bahaya ya, ada warga yang keluar rumah tanpa membawa tanda pengenal. Mudahan-mudahan tidak hanya masker, tapi soal kelengkapan identitas patuh juga,” ujar Yosua Laden.

Pelanggar yang telah didata diberikan surat himbauan dan diberikan arahan oleh petugas untuk tetap mematuhi Perwali terkait disiplin protokol kesehatan.

“Jadi ketika dia didata kembali saat melanggar lagi, namanya bakal muncul di sistem. Jika masih melanggar akan kerja sosial dan selanjutnya denda,” ujar Yosua Laden. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status