Fokus

Tarik Ulur Aturan Larangan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

KLIKSAMARINDAPemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan mudik. Pemprov Kaltim pun, melalui Dinas Perhubungan telah mengimbau dan meminta agar pemerintah kabupaten dan kota menahan warganya agar tidak melakukan mudik lebaran maupun pulang kampung.

Hal ini dilakukan mengingat adanya keterangan Menteri Perhubungan bahwa semua transportasi Darat, Laut dan Udara serta Kereta Api akan dibuka kembali pada 7 Mei 2020.

“Kami tegaskan mudik tetap dilarang. Meski ada keterangan Menteri Perhubungan dibukannya semua akses transportasi mulai 7 Mei 2020 ini,” kata Plt Kadishub Kaltim Hafid Lahiya di Samarinda, Jumat 8 Mei 2020, dikutip dari rilis Humas Pemprov Kaltim.

Apa sebetulnya aturan pemerintah terkait larangan mudik itu?

Pertama, ternyata ada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Kedua, ada pula Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua aturan tersebut telah melonggarkan penggunaan fasilitas lalu lintas publik, baik darat, laut, maupun udara. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sesiapa yang akan menggunakan fasilitas layanan transportasi itu.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor,

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),

f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal),

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri),

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar),

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.

Sedikit membaca jejak digital ke belakang terkait persoalan mudik ini, saat menjabat Menteri Perhubungan ad Interm, Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan aturan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Peraturan Menhub No 25 Tahun 2020 itu diteken Luhut Kamis 23 April 2020.

Permenhub itu mengatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Peraturan berlaku mulai 4 April sampai 30 Mei 2020.

“Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor,” ujar juru bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati.

Seminggu kemudian, Kamis 30 April 2020, Jubir Kemenhub Adita mengatakan Kemenhub tengah membahas masukan berkaitan aturan larangan mudik di tengah pandemi. Masukan itu berasal dari Kemenko Perekonomian. Ada kekhawatiran larangan mudik berdampak terhadap roda perekonomian nasional yang bisa menimpa berbagai sektor.

Nah, pada Minggu 3 Mei 2020, Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitternya mencuit, akan ada relaksasi PSBB, agar ekonomi masyarakat tetap berjalan.

“Ada daerah yang menerapkan PSBB dengan ketat, sampai masyarakat pun sulit bergerak hingga sulit mencari uang sulit. Namun, di tempat lain ada pula masyarakat yang melanggar aturan PSBB itu dengan mudahnya,” ujar Mahfud.

Perkara larangan mudik dan penggunaan moda transportasi di tengah pandemi Covid-19 ini terus berkembang. Senin 4 Mei 2020, melalui akun youtube milik Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widoso menyatakan akan melakukan evaluasi PSBB.

“Ini perlu dievaluasi. Mana yang penerapannya terlalu over, terlalu kebablasan dan mana yang masih terlalu kendur,” ujar Jokowi.

Menhub Budi Karya Sumadi Rabu 6 Mei 2020, muncul ke publik dan membuat pengumuman penting. Isinya, mulai 7 Mei, pemerintah akan melonggarkan moda transportasi publik.

“Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” ujar Budi.

Tak lama setelah pengumuan Budi, Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menegaskan mudik tetap dilarang.

“Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang, titik. Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik,” kata Doni dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status