Parlementaria

Tanggapi Aksi Permahi Tolak Revisi UU KPK, DPRD Samarinda Sepakat Perkuat KPK

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Samarinda menyambangi Kantor DPRD Samarinda di Jalan Basuki Rahmat guna menyampaikan tuntutan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi dan menolak revisi UU KPK yang melemahkan KPK. Aksi ini dipicu oleh anggapan Permahi jika revisi Undang Undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI melemahkan KPK.

Humas dalam aksi, Tobi Rikardo, menyatakan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) cabang Samarinda mengingat RUU yang dilakukan oleh DPR RI, kini telah melemahkan KPK.

Permahi Samarinda juga meminta agar independensi KPK segera dikembalikan sebagaimana mestinya. Permahi pun mendorong DPRD Samarinda agar menyurati DPR RI terkait aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

”Karena banyak pasal-pasal yang direvisi dengan jelas melemahkan tupoksi KPK, maka hari ini kami bersama teman-teman melakukan aksi sebagai aspirasi kami, maka DPRD Samarinda sebagai perwakilan suara rakyat, maka kami mendesak agar mencabut revisi UU KPK yg telah disahkan di DPR RI,” ungkap Tobi Rikardo, Senin 23 September 2019.

Menerima aksi tersebut, Ketua Sementara DPRD Samarinda, Siswadi dan jajaran anggota DPRD lainnya langsung menghadapi Permahi. Audiensi berlangsung dengan melibatkan perwakilan mahasiswa.

Ketua Sementara DPRD Samarinda, Siswadi menghadapi Permahi Senin 23 September 2019

Siswadi menyebut bahwa membatalkan UU KPK bukan wewenangnya. Namun untuk memperkuat fungsi KPK, Siswadi dengan tegas mendukung.

“Ada pro dan kontra dalam pembahasan UU KPK. Kami sepakat untuk memperkuat KPK bahwa ada beberapa pasal yang diperdebatkan dari kami juga ada pro dan kontra. Tapi kami sepakat untuk memperkuat KPK. Senin 23 September 2019,” ujar Siswadi. (Adv)

Back to top button
DMCA.com Protection Status