NewsPolitik

Soal Rekomendasi Bawaslu RI, Ini Tanggapan KPU Kukar

KLIKSAMARINDA – Para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara menyampaikan aspirasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin 16 November 2020. Dalam aksi tersebut, massa menyatakan penolakan terhadap terbitnya surat Rekomendasi Bawaslu RI terkait pembatalan pencalonan peserta Pilkada Kukar 2020, yaitu pasangan calon Edi Damansyah dan Rendi Solohin.

Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara yang terdiri dari perwakilan 18 kecamatan se-Kukar ini mendesak Bawaslu untuk mencabut rekomendasi tersebut. Selain berorasi, para pendemo juga membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap rekomendasi Bawaslu RI itu.

Namun, tak ada satu pun anggota Bawaslu Kukar yang menemui para pendemo. Massa aksi kemudian melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara di Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kukar.

Koordinator Aksi, Al-Komar menyatakan, pihaknya berharap agar KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan pilkada. Pasalnya, saat ini warga Kukar sedang dalam tahapan untuk memilih pemimpin Kukar ke depan.

Komar juga menyatakan, Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 kepada KPU RI tentang pemberitahuan tentang status laporan adalah cacat hukum. Komar beralasan, surat tersebut mencantumkan Hendra Gunawan sebagai pelapor dan Bawaslu RI merekomendasikan membatalkan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Calon Wakil Bupati Rendi Solihin.

“Suratnya itu cacat hukum. Kami berharap Pilkada di Kukar tetap berlanjut dan tidak ada intervensi di dalamnya,” ujar Komar.

Aksi para pendukung dan simmpatisan Edi Damansyah dan Rendi Solihin tersebut mendapatkan tanggapan dari Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin. Secara langsung, Muhammad Amin menerima para pendemo di depan Kantor KPU Kukar.

Muhammad Amin menyatakan, KPU Kukar hingga hari ini belum menerima surat tersebut secara resmi. Muhammad Amin menambahkan, KPU Kukar akan segera melakukan kajian terhadap keberadaan rekomendasi Bawaslu RI tersebut.

“Belum kami terima. Setelah diterima kami akan melakukan kajian. Kajian itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. Insyaallah tidak ada intervensi di situ,” ujar Muhammad Amin.

Setelah menerima surat rekomendasi yang dimaksud, KPU Kukar akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari dan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status