FokusNews

Siapa Bertanggung Jawab Atas Penjemputan Aktivis di Samarinda Yang Diduga OTG Covid-19?

KLIKSAMARINDA – Peristiwa penjemputan tiga aktivis yang diduga terkonfirmasi positif Covid-19 di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat 31 Juli 2020, menimbulkan kritik dalam soal prosedur penanganan Covid-19. Dalam konferensi pers virtual yang digelar Walhi dengan moderator Wakil Departemen Kampanye Walhi Edo Rahman, Sabtu 1 Agustus 2020, ketiga aktivis tersebut memaparkan peristiwa yang menimpa mereka bersama dua narasumber, yaitu Wakil Ketua Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari dan inisiator Lapor Covid-19, Irma Hidayana.

Konferensi pers virtual yang digelar Walhi dengan moderator Wakil Departemen Kampanye Walhi Edo Rahman, Sabtu 1 Agustus 2020

Ketiga aktivis yang dijemput petugas yang mengaku dari Satgas Covid-19 Samarinda dan BPBD Samarinda adalah Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Yohana Tiko serta dua aktivis hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, yaitu Bernard Marbun dan Fathul Huda. Mereka dijemput dan dibawa petugas untuk menjalani isolasi karena diduga terkonfirmasi positif covid-19.

Jumat malam, ketiga aktivis sepakat berangkat bersama petugas untuk menjalani isolasi di RS IA Moeis Samarinda. Namun, sebelum menjalani isolasi, ketiga aktivis ini meminta kejelasan hasil pemeriksaan melalui surat keterangan hasil uji laboratorium pemeriksaan Covid-19.

Tetapi, para petugas tak dapat menunjukkan surat tanda hasil tes uji laboratorium pemeriksaan Covid-19.

“Makanya kami meminta hasil tes. Tapi petugas tak dapat menunjukkan kepada kami. Mereka malah membubarkan diri. Setelah kami mendesak minta hasil tes, kami malah ditelantarkan di parkiran RS IA Moeis Samarinda,” ujar Bernard Marbun.

Yohana Tiko sebelumnya menjelaskan awal mula ketiga aktivis ini menerima perlakuan dari petugas yang melakukan tes swab pada 29 Juli 2020. Para petugas ini mendatangi dua kantor, yaitu Walhi Kaltim yang berdekatan dengan kantor Pokja 30. Pada awalnya mereka diinformasikan ada kluster baru di sekitar kantor sehingga harus menjalani pemeriksaan melalui swab tes.

“Pada tanggal 29 Juli 2020 dengan swab test acak tanpa diawali dengan tracing kluster dari suspect yang telah positif. Dengan dalih sample acak (random sampling) oknum petugas kesehatan ini bersikeras agar pihak kantor menjalani proses uji test tersebut. Secara nyata mengabaikan sejumlah protokol Kesehatan yang telah diatur dalam sejumlah peraturan yang tercantum dalam Undang-undang. Sebagai warga negara yang baik tentu kami mendukung upaya bersama memutus rantai penyebaran virus corona di Kalimantan Timur. Namun upaya baik ini ternyata dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan menunggangi situasi pandemi guna menjerumuskan 3 aktivis pembela HAM dan Lingkungan Hidup dalam swab test abal-abal yang hasilnya prematur serta terburu-buru,” ujar Yohana Tiko.

Tak hanya sampai di fase pemeriksaan, petugas melakukan penyemprotan zat disinfektan. Menurut Yohana Tiko, saat melakukan penyemprotan desinfektan petugas tidak menunjukkan identitas justru melakukan aktivitas lain seolah sedang mencari seseorang.

Puncaknya ketika melakukan penjemputan secara paksa tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap berdasarkan standard protokol penanganan suspek Covid-19. Hal lainnya, swab test hasilnya tidak jelas. Oknum petugas yang mengaku dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda hanya menyampaikan secara lisan tanpa dibuktikan seara tertulis.

“Lazimnya dalan dokumen hasil test berisi antara lain informasi apakah positif atau negatif, menyebutkan asal laboratorium dan nama serta tanda tangan pihak yang bertanggung terhadap hasil laboratorium tersebut,” ujar Yohana Tiko.

Selain itu, dalam penjemputan yang dilakukan secara paksa tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu membuka rahasia rekam medik seseorang kepada orang lain/publik tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada aktivis yang dianggap positif covid – 19.

“Apakah memang ada kerjasama kementerian Kesehatan/Satgas Covid-19 dengan Intelejen/reskrim/polisi untuk melakukan pelecehan terhadap hak-hak warga negara dan rakyat sipil seperti yang terjadi saat ini, pada rabu 29-30 Juli 2020?,” ujar Yohana Tiko.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, menurut Fathul Huda, terdapat kejanggalan yang terang benderang. Beberapa kejanggalan tersebut diantaranya seluruh petugas baik yang beroperasi pada tanggal 29-31 Juli 2020 tidak berkenan untuk memperkenalkan identitas pribadi, jabatan, serta instansi asal mereka yang lazimnya tertera pada kartu tanda pengenal.

Hal lainnya adalah, saat pengambilan sampel pada tanggal 29 Juli 2020, para petugas tidak bersedia didokumentasikan dengan alasan tidak mengenakan APD lengkap hal mana berarti mereka telah melakukan kesalahan dalam prosedur pengambilan sampel, serta yang paling fatal adalah para petugas tersebut membuang limbah medis secara serampangan di tempat sampah kantor Pokja 30.

Pasca penjemputan secara paksa terhadap tiga orang dari kantor WALHI Kalimantan Timur sebelum memasuki ruangan isolasi, terlebih dahulu meminta ruang perawatan terpisah dari pasien Covid-19 lainnya dan bersedia membayar biaya perawatan secara mandiri serta menolak biaya perawatan yang berasal dari Pemerintah.

“Selain itu tiga orang dari kantor WALHI tersebut meminta hasil Swab Test yang dijanjikan akan diberikan sesampainya di RSUD. I.A. Moeis Samarinda. Namun pihak RSUD I.A. Moeis Samarinda tidak mengetahui mengenai hasil Swab test yang diduga positif Covid-19. Akhirnya pihak BPBD serta satpol PP yang melakukan penjemputan berlalu begitu saja sehingga membiarkan tiga orang tersebut terbengkalai luntang-lantung di halaman parkir rumah sakit,” ujar Fayhul Huda.

“Kami menuju safe house menumpang mobil rekan kami. Dari rumah sakit kami tidak ada isi surat,” ujar Fathul Huda.

Wakil Ketua Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam kasus ini. Era Purnama Sari menduga adanya kekuatan lain dalam kasus ini untuk membatasi hak-hak aktivis dalam rangka pembelaan hak-hak masyarakat dalam lingkungan hidup dan demokrasi. Bahkan, ada indikasi terburuk bahwa ada upaya framing terhadap para aktivis ini yang berpotensi kriminalisasi dan seolah melakukan penolakan terhadap petugas karena tidak mau menjalani karantina.

“Jangan-jangan ada kekuatan lain yang bekerja yang menggunakan isu Covid untuk menghalangi gerakan lingkungan dan demokrasi. Juga ada indikasi pihak tertentu membenturkan aktivis dengan warga sekitar,” ujar Era Purnama Sari.

Sementara itu, inisiator Lapor Covid-19, Irma Hidayana memberikan saran agar kasus tersebut diurai dari beberapa kejanggalan yang terjadi. Menurut Irma Hidayana, masyarakat luat juga harus memberikan apresiasi terhadap kecepatan keluarnya hasil tes swab sejak pemeriksaan berlangsung di Samarinda.

“Kita harus apresiasi atas kecepatan menentukan hasil tes swab dari Satgas Covid-19 di Samarinda. Artinya telah mengerjakan dengan sangat baik. Tapi harus dicek juga ke laboratorium, seberapa cepat kemampuan standar dalam menentukan keluarnya hasil pemeriksaan,” ujar Irma Hidayana.

“Keputusan Menteri Kesehatan yang baru juga harus diketahui, bahwa pasien OTG memiliki hak untuk isolasi mandiri. Karena pemerintah juga memiliki kapasitas rumah sakit untuk merawat pasien Covid. Juga soal hak pasien untuk mendapatkan medical record. Itu dijamin Undang-Undang Kesehatan,” ujar Irma Hidayani. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status