DPRD Bontang

Sengketa Hubungan Kerja, Komisi I DPRD Bontang Mediasi Dua Perusahaan

KLIKSAMARINDAKomisi I DPRD Bontang melakukan mediasi terhadap sengketa hubungan kerja antara PT D&C Engineering Company dan CV Cahaya Mandiri. Mediasi ini berlangsung Selasa, 9 November 2021 lalu, di Sekretariat DPRD Bontang.

Mediasi ini dilakukan untuk memperoleh titik temu terkait persoalan tunggakan pembayaran kemitraan antara kedua pihak swasta tersebut. Diketahui, PT D&C Engineering Company sebagai pemberi proyek belum memenuhi sebagian kewajiban pembayaran kontrak terhadap CV Cahaya Mandiri atas proyek pekerjaan penanaman rumput.

Padahal, kontrak kerja antara keduanya telah selesai sejak 2 tahun lalu. Nilai invoice yang belum terbayarkan Rp513 juta terhitung sejak Maret 2020 hingga November 2021.

Menurut anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris, invoice ini merupakan upah pekerjaan penanaman rumput yang dikerjakan oleh CV Cahaya Mandiri atas kontrak kerja bersama PT D&C Engineering Company.

Abdul Haris menambahkan, tunggakan pembayaran CV Cahaya Mandiri itu berdampak pada upah serta kesejahteraan kryawn. Abdul Haris meminta agar PT D&C Engineering Company memenuhi kewajibannya itu.

“Mereka (CV Cahaya Mandiri-Red) sudah menyelesaikan kontrak. Tapi hak mereka belum terbayarkan sejak 2 tahun lalu. Kita harap segera diselesaikan sebab itu juga demi kesejahteraan karyawan,” ujar Abdul Haris.

Abdul Haris juga menyampaikan, jika PT D&C Engineering Company tidak memenuhi hak CV Cahaya Mandiri, DPRD Bontang akan membentuk pansus terkait tenaga kerja.

“Yah, kalau tidak diselesaikan, kami akan bentuk pansus,” ujar Abdul Haris.

Mewakili CV Cahaya Mandiri, Syarifuddin menerangkan, tuntutan pihaknya bermula ketika satu dari 5 invoice belum terbayarkan. Nilainya Rp513 juta.

Padahal, menurut Syarifuddin, nilai kontrak kerja itu disepakati dan ditandatangani dari awal bersama pimpinan perusahaan.

“Kalau persoalannya karena harga, kenapa tidak dari awal. Itu sudah disepakati dan ditandatangani bersama dari awal,” ujar Syarifuddin.

Melalui Manajer Humas PT D&C Engineering, Ahmad Noor menyatakan bahwa masalah ini terjadi di awal pemberian kontrak. Namun, pihak PT D&C Engineering menyatakan akan menyanggupi pembayaran invoice itu.

“Sistem pembayarannya akan kami atur kemudian,” ujar Ahmad Noor. (Fn-Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status