News

Residivis di Samarinda Masuk Bui Lagi Karena Aniaya Pemilik Warnet

KLIKSAMARINDA – Kevin Charmeling (39) menganiaya dua orang sekaligus di sebuah warung internet Jalan Tarmidi, No 14A, RT 02, Samarinda Kota, pada Selasa dinihari, 21 April 2020 sekitar pukul 01.10 WITA. Polisi menangkapnya pada Selasa siang, di hari yang sama.

Padahal Kevin pernah masuk penjara sebelumnya. Residivis ini seoalh tak pernah kapok dengan kembali melakukan aksi kriminal.

Saat masuk sel, seorang rekannya harus menggendong Kevin. Kevin tak bisa berjalan normal untuk menuju ruang pemeriksaan Polsekta Samarinda Kota karena sebuah tembakan dari polisi.

Awal mula kejadian, sekitar pukul 22.30 WITA, Senin malam 20 April 2020, Kevin datang ke kediaman Apriliansyah yang juga sebagai warung internet (warnet) untuk mencari rekannya. Namun keadaan warnet kala itu kosong. Hanya ada satu bilik meja yang diisi oleh seorang bocah yang bermain game.

Melihat ada bocah bermain game, Kevin yang dipengaruhi alkohol merasa terganggu. ia pun kemudian memukuli korban tanpa sebab.

Melihat hal tersebut, Apriliansyah selaku penjaga dan pemilik warnet langsung melerai dan meminta Kevin untuk pergi. Tak terima dengan perlakuan itu, Kevin marah dan mencabut badik kecil yang dibawanya untuk mengancam Apriliansyah.

Namun ancaman pelaku tidak membuat Apriliansyah takut. Ia pun balik menantang pelaku. Belum sempat berkelahi, warga sekitar yang melihat keributan itu langsung melerainya.

Setelah Kevin meninggalkan lokasi itu lalu kembali ke warnet. Kali ini, Kevin membawa parang panjang.

“Korban yang berada di depan, tiba-tiba diserang dengan membabi buta. Korban pun kritis hingga harus dilarikan ke RSU AW Syahranie Samarinda untuk mendapat perawatan,” ujar Iptu Dalimonthe.

Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi menuju ke rumah kerabatnya di Jalan Revolusi, Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Polisi menangkap pelaku di rumah kerabatnya. Pelaku sempat menyerang petugas saat diminta menunjukkan barang bukti parang. Petugas kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

“Pria ini dikenal memiliki ilmu kebal sehingga anggota terpaksa melumpuhkan dengan senjata api dengan terukur karena pelaku berusaha melawan petugas saat diminta menunjukkan lokasi senjata tajam yang digunakan untuk menimpas korbannya,” ujar Iptu Dalimonthe.

Kini, Kevin berurusan kembali dengan hukum. Dia terancam Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman sekitar 5 tahun kurungan. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status