Provinsi Kaltim

Provinsi Kalsel Niat Bangun Kantor Penghubung di Wilayah IKN Kaltim

KLIKSAMARINDA – Penetapan wilayah di Provinsi Kalimantan Timur sebagai area Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia, membuat berbagai provinsi di tanah air berinisiasi untuk membangun Kantor Badan Penghubung di kawasan IKN.

Seperti Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan rapat persiapan perencanaan pengadaan tanah/lahan dan pembangunan Kantor Badan Penghubung Pemprov Kalsel di kawasan IKN.

Rombongan dipimpin Kepala Inspektorat/Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Dayeen didampingi Kepala Biro Umum Muhammad Rusli, Kepala Badan Penghubung Kalsel Akhmad Zakhrani serta staf lainnya. Rombongan Pemprov Kalsel diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim, HM Jauhar Efendi di Ruang Rapat lantai II Kantor UPTD PU PERA Wilayah I Balikpapan, Kamis 19 November 2020.

Jauhar Effendi mengatakan penunjukan Kaltim menjadi IKN baru membuat Provinsi Kalsel berencana bukan hanya membangun kantor penghubung tetapi membangun rumah dinas Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan Ketua DPRD.

“Rencana inisiasi Pemprov Kalsel ingin membangun kantor badan penghubung di satu kawasan IKN tentu kita apresiasi. Usulannya sangat bagus sekali, karena provinsi ini yang bedahulu (pertama) dan sangat kita dukung,” ujar Jauhar Efendi melalui rilis Humas Pemprov Kaltim.

Jauhar Effendi menambahkan, usulan pembangunan kantor badan penghubung seluruh provinsi dalam satu kawasan tentu sangat efektif sehingga memudahkan koordinasi, tidak seperti sekarang lokasinya terpisah-pisah di Jakarta.

“Kita yakinkan Bappenas agar usulan Kalsel bisa ditindaklanjuti, guna mempersiapkan kawasan IKN untuk lahan kantor badan penghubung,” ujar Jauhar Effendi.

Jauhar Effendi berharap ada rapat koordinasi bersama antar kantor penghubung seluruh Indonesia dengan pemerintah pusat yang melibatkan Pemprov Kaltim guna lebih memastikan rencana.

“Hasil rapat ini akan kita laporkan kepada Gubernur dan Sekprov Kaltim,” ungkap Jauhar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status