News

Polres Kukar Ungkap Kasus Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur

KLIKSAMARINDA – Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini melibatkan 3 orang anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban praktik prostitusi di wilayah Kukar.

Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus tersebut Rabu malam, 15 Juni 2023.
Pengungkapan berawal saat Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah hotel, ada mobil Sigra warna putih dengan plat no DA 1476 WM.

Kendaraan tersebut diduga melakukan transaksi prostisusi anak di bawah umur.

Merespon informasi tersebut Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.

Pada pukul 00.30 WITA, Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara mengamankan korban 3 orang anak perempuan di bawah umur. Ketiga anak perempuan tersebut berinisial MP (16), IY (17), dan DP (17).

Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara juga menangkap terduga pelaku 4 orang laki-laki. Mereka masing-masing Berinisial SO (46), DL (20), MJ (18), dan MH (18).

Seluruh pelaku merupakan warga yang berdomisili di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Setelah melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap 4 orang terduga pelaku, polisi mendapati keterangan bahwa mereka mengakui berperan sebagai orang yang menawarkan 3 Orang Korban Perempuan.

“Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada Korban, Diketahui bahwa benar mereka melakukan praktik prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi Michat melalui kerja sama dengan pelaku,” demikian keterangan tertulis Polres Kukar, Kamis 15 Juni 2023.

Selain mengamankan korban dan menangkap pelaku, Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara juga mengamankan Uang sebesar Rp1.860.000.00.

Selain itu, polisi juga menyita HP VIVO YS Y 17 Warna Biru, HP Realmi C 33, HP samsung Galaxi J7, dan HP VIVO Y 17 Warna Hitam.

Polisi kemudian membawa korban, para pelaku, serta barang bukti ke Mako Polres Kukar untuk proses pemeriksaan lanjutan. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status