News

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Balita Korban Narkoba di Samarinda

KLIKSAMARINDAPolisi telah menetapkan TR (50) sebagai tersangka kasus balita 3 tahun yang terpapar narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Tersangka TR merupakan warga Tanah Merah, Samarinda.

Polisi menyangkakan pasal perlindungan anak yang diatur dalam Pasal 89 juncto Pasal 76J ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

TR diduga dengan sengaja memberikan air yang baru digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu oleh tersangka lain, kepada seorang balita berusia 3 tahun.

Saat itu, balita tersebut meminta air kepada ibunya yang sedang mencari rambut putih pelaku.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa pelaku dengan sadar memberikan air sabu yang baru digunakan oleh R. R merupakan teman sekamarnya di rumah kontrak Bansal.

Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan di unit yang berbeda. Jika TR melanggar kasus perlindungan anak, R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Pol Ary Fadli menegaskan, saat ini balita korban narkoba itu dalam proses pemantauan Balai Rehab BNNP dan ditangani oleh tim yang kompeten.

“Saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kemarin sudah melihat kondisi rumahnya dan kondisinya sudah baik. Namun, tetap perlu memperhatikan hal tersebut. Ada recovery yang cukup agar kembali normal. Kemarin dari BNNP dari Balai Rehab, rencananya akan menjajaki dan membawa ke balai rehab,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Selasa 13 Juni 2023.

Sementara itu, balita berusia 3 tahun yang terpapar narkoba karena meminum air dari botol bekas yang digunakan untuk menyabu sudah dalam keadaan baik.

Untuk mengembalikan mental dan psikis korban yang sempat trauma, tidak dapat tidur, dan tidak makan selama 3 hari, diberi materi pelatihan dan permainan oleh tim dokter.

Sutarso, Kepala Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan bahwa balita yang terpapar narkoba sudah dalam keadaan baik.

“Terkait dengan anak, jadi kami lakukan tes laboratoium sehingga penyakit yang ada di dalam jadi bisa terdeteksi melalui uji laboratorium. Yang juga menjadi prioritas kami adalah terapi untuk anak ini bersifat tentang psikis dan ada istilahnya itu terapi melalui permainan,” ujar Sutarso. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status