Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba 1 Kg di Samarinda
KLIKSAMARINDA – Jajaran kepolisian Polresta Samarinda menangkap Sp (28) dan Er (28) dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram.
Sabu 1 kilogram tersebut merupakan milik Mr. X yang saat ini buron. Sabu tersebut rencananya bakal diedarkan di kota Tepian.
Dalam konferensi pers, Senin 10 April 2023, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, kedua pelaku merupakan residivis peredaran narkoba.
Mereka kemudian berkenalan dengan Mr X saat menjalani masa hukuman di Lapas Samarinda. Setelah bebas dari Lapas, Mr X tetap menjalankan bisnis haramnya dengan merekrut Sp dan Er sebagai kurir barang haram itu.
Kapolresta samarinda kombes pol ary fadly mengatakan keduanya sukses berulang kali mengirimkan barang haram Mr X ke sejumlah pelanggan di kota Samarinda.
Namun, keduanya tertangkap polisi pada Sabtu malam, 8 April 2023. Unit Reskoba Polresta Samarinda menangkap keduanya di sebuah rumah kos di Jalan Ade Irma Suryani, Gang 01, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 0.1 gram sabu yang sempat dibuang kedua pelaku. Namun setelah melakukan pengembangan, polisi mendapatkan 10 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang berada di dalam kantong kresek warna hitam.
Bungkusan itu berisi sabu seberat 1007, 68 gram bruto atau 1 kilogram lebih. Polisi menemukan sabu itu tergantung di belakang rumah milik Sp di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Indah, RT 19, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, polisi menduga asal narkoba jenis sabu tersebut dari Tawau, Malaysia. Dugaan kuat, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur darat dari Kalimantan Utara (Kaltara) ke Kaltim.
“Mereka (kurir dan pemilik sabu) bersama-sama di penjara. Kemudian beberapa waktu belakangan ini sudah 3 kali menjalankan arahan dari Mr X ini. Pertama berhasil menggerakkan barang seberat 1 ons dengan uang Rp5 juta. Kemudian 5 ons dengan upah Rp15 juta. Terakhir, satu kilogram yang rencananya akan diberikan uang Rp20 juta. Tapi berhasil kita gagalkan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara itu, kurir berinisial Sp mengaku hanya diminta mengantarkan barang haram ini kepada seseorang. Arahan itu mereka dapatkan dari Mr X yang berada di Pulau Sulawesi.
Sp sendiri mengaku awalnya dia bekerja sendiri. Sp mengaku honor sebagai kurir narkoba itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehai-hari.
“Dipakai buat keperluan sehari-hari. Baru ini berdua. Sebelumnya sendiri,” ujar Sp.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku kini mendekam dalam penjara. Mereka terancam melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112/114 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Suriyatman)