Polisi Samarinda Tetapkan Seorang Perempuan Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Kebun Singkong
KLIKSAMARINDA – Polisi menetapkan seorang perempuan berusia 18 tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur, sebagai tersangka kasus pembuangan bayi perempuan di kebun singkong.
Pelaku tampak tidak bisa menyembunyikan rasa sedihnya saat dibawa petugas kepolisian menuju ruang jumpa pers pada Senin 26 Februari 2024. Meski menggunakan pakaian serba hitam dengan jilbab berukuran besar dan wajah ditutup masker berwarna hitam, pelaku terlihat sangat terpukul.
Dalam rilis tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, kepada petugas pelaku mengaku ketakutan karena melihat bayinya tidak mengeluarkan suara saat dilahirkan. Ia pun mengira bayinya sudah meninggal dunia.
Kombes Pol Ary Fadli menyatakan perempuan lulusan SMK ini mengaku terpaksa menempatkan balita yang baru dilahirkannya ke kebun yang tidak jauh dari rumahnya karena takut dan mengira bayinya sudah meninggal.
“Ya sudah ada semut. Namun juga ada binatang. (Didiamkan) 3 4 jam. (Proses lahiran) sendiri di kamar,” ungkap pelaku sambil terisak.
Kombes Pol Ary Fadly mengatakan bahwa pihak keluarga tidak mengetahui jika selama 9 bulan ini pelaku hamil. Karena sejak lulus sekolah setahun yang lalu, pelaku langsung bekerja dan jarang bertemu dengan keluarga.
“Pengakuannya pelaku melahirkan pada Kamis sekitar pukul 01.00-02.00 WITA dan kemudian membawa bayi malang itu keluar rumah saat tidak ada orang di rumah,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara itu, usai melahirkan pelaku kemudian membersihkan darah bekas lahiran dadakannya. Kemudian pada pukul 08.30 WITA saat rumah telah sepi, pelaku langsung membawa bayi tak berdosa itu ke kebun singkong yang berada tidak jauh dari rumah orang tua pelaku.
Perempuan tersebut mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang menggegerkan warga di sekitar tempat tinggalnya. Ia tidak berniat membunuh bayi tersebut, namun terdesak dan ketakutan karena usai melahirkan bayinya tidak mengeluarkan suara, dan denyut nadinya hilang.
“Jadi pas dia nyuruh saya menggugurin , saya juga diterorterus sama dia jadi saya memilih buat menghindar dari dia,” ungkapnya lirih.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam melanggar Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak sebab telah menelantarkan anaknya yang baru saja dilahirkannya.
Bayi yang dilahirkan pelaku saat ini masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit. Kondisinya dilaporkan sudah membaik meski masih harus menjalani perawatan intensif.
Bayi yang dibuang itu sebelumnya ditemukan warga Perumahan Samarinda Hill Blok E7 dalam keadaan masih bernapas meski lemah.
Bayi itu terbungkus sweater berwarna gelap di kebun singkong yang tidak jauh dari pemukiman warga, Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.
Warga kemudian yang sigap dan cepat melaporkan temuannya pada polisi. (Suriyatman)