News

Polisi Periksa Pacar Mahasiswa Samarinda Yang Kubur Bayi Dalam Pot

KLIKSAMARINDAKasus dugaan tindak aborsi yang dilakukan mahasiswa asal Bontang Kaltim, di kamar kosnya di Kota Samarinda, terus mendapatkan pemeriksaan dari pihak Kepolisian Polresta Samarinda. Terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan mahasiswi berinisial NA yang diduga telah melakukan aborsi sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi menerangkan, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mereka antara lain, ibu dari pelaku, kekasih pelaku, pemilik indekos termasuk NA (pelaku).

“Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Hanya tinggal RT dan penghuni indekos di sebelah pelaku,” ujar Iptu Fahrudi Kamis, 23 September 2021 ketika ditemui di kantornya.

Selain itu, polisi juga memeriksa pasangan kekasih mahasiswi tersebut. Namun, menuut Iptu Fahruddi, pihaknya masih mendalami keterlibatan sang kekasih dalam dugaan tindak aborsi tersebut.

“Untuk sementara sang kekasih masih kita mintai keterangan sebagai saksi, berdasar pengakuanya sang kekasih mengakui kalau Na Hamil. Kekasih pelaku mengaku mau bertanggung jawab. Namun Na tidak mau menikah dengan pelaku karena berbeda agama. Mereka pun akhirnya putus 8 bulan yang lalu,” ujar Iptu Fahrudi.

Iptu Fahrudi menerangkan, kekasih Na juga tidak mengetahui kalau Na nekat menggugurkan kandungannya. Namun keterangan ini masih akan didalami lagi dan akan dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya.

Sementara itu Kasubnit Inafis Polresta Samarinda Aiptu Harry Cahyadi di kamar jenazah rumah sakit AW Syahranie Kamis sore mengatakan bahwa untuk saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum yang dilakukan Dokter Forensik.

“Kita tunggu dulu hasil visum tim dokter Forensik, hal ini untuk memastikan kematian bayi malang yang diduga berumur 8 bulan ini,” kata Harry.

NA sebelumnya diketahui telah mengubur bayinya di dalam pot bunga di kamar kossnya di jalan Wolter Monginsidhi, Gang 2, RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkirakan dipaksa lahir dan baru berusia 8 bulan dalam kandungan.

Na diamankan jajaran Polsekta Samarinda di salah satu rumah sakit swasta di Samarinda Rabu 22 September 2021. Na mengaku baru saja melahirkan seorang bayi perempuan. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status