News

Polisi Menangkap Jaringan Peredaran Narkoba Untuk Pekerja Tambang di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda mengungkap jaringan peredaran narkoba di kota ini. Para pelaku umumnya beroperasi di tempat hiburan malam dan menyediakan paket narkoba bagi para pekerja di perusahaan pertambangan di Samarinda.

Para pelaku yang diamankan merupakan warga Samarinda. Mereka antara lain Mh (37), Ri (40), FY (46), dan mi (26).

Polisi menangkap keempat tersangka dari tempat yang berbeda. Namun setelah penyelidikan, para pelaku mengakui bahwa mereka adalah satu kelompok dan beroperasi di Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, menyatakan hasil pengembangan mengarah ke Mh sebagai bandar atau pelaku utama.

Dari tangan Mh, polisi mengamankan 52 poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp80 juta.

Selanjutnya, polisi menangkap Ri dengan enam poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp1,650 Juta.

Sementara itu, FY ditangkap dengan satu poket sabu seberat 0,43 gram bruto. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 108,77 gram bruto.

Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan FY yang hendak mengantarkan narkoba kepada pembelinya di jalan Antasari gang 5.

Namun, polisi telah menunggu di lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap Ri dan MH selaku bandar narkoba.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku lain dan 3737 butir ekstasi siap edar.

Pelaku ekstasi mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menerima upah dari pemilik barang.

Kapolresta Samarinda mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pemilik barang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka ini mengambil barang yang sudah ditentukan tempatnya dari pemilik barang. Kemudian disimpan dan apabila ada yang akan membeli menunggu arahan dari pemilik barang. Jadi, tugasnya begitu ada, antar ke sini. Jadi pembeli itu langsung berkomunikasi atau transaksi keuangannya kepada pemilik barang,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers, Kami 20 Juli 2023 di Mako Polresta Samarinda.

Sementara itu, Mh membantah jika ia dikatakan sebagai bandar besar peredaran narkoba kelompok ini. Mh mengaku hanya dimita oleh pemilik barang menyimpan barang dan uangnya dari pemilik barang.

Mh menyatakan tidak mengenal pemilik barang. Namun ia hanya diminta menjualkan barang haram itu kepada orang yang diminta oleh pemilik barang.

“Gak tahu ini. Saling lempar lempar. Belum disetor itu, orangnya gak ada lagi,” ujar Mh.

Hal serupa diungkapkan Fy. Pemilik 3737 butir ekstasi yang diamankan polisi ini mengaku terpaksa menerima pekerjaan ini karena membutuhkan uang.

Fy diketahui merupakan mantan relawan konselor di sebuah Balai Rehabilitasi Narkoba di Samarinda. Dia mengaku sulit mendapatkan pekerjaan usai diberhentikan dari pekerjaan sebelumnya.

Fy lalu menerima pekerjaan dari kenalannya dengan upah Rp500 ribu sekali antar jemput barang haram itu.

“Cuma dititipi (lalu) mengambil barang itu karena saya kebetulan baru berhenti dari pekerjaan. Butuh uang, cuma mungkin ya sambil saya juga mencari pekerjaan di bidang lain,” ujar Fy.

Kini, para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (Suriyatman)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status