News

Polisi Kukar Tangkap Pedagang Pentol Goreng Yang Menjadi Pencuri Spesialis Motor Honda Grand

KLIKSAMARINDA – Aksi nekat seorang pedagang pentol goreng di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), AR, menghebohkan masyarakat.

AR diketahui beralih profesi menjadi pencuri spesialis kendaraan roda dua Honda Grand di wilayah tersebut.

Parahnya, aksi AR juga menyasar rekan yang turut berjualan bakso di wilayah yang sama.

Pada Minggu, 17 Juli 2023, polisi Kukar menangkap AR ketika sedang menagih uang hasil penjualan motor kepada pembeli di wilayah Tenggarong, Kukar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu obeng mini yang digunakan oleh AR untuk melakukan aksinya di wilayah Kota Tenggarong.

Selain itu, polisi juga menyita 3 unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi, menyampaikan, AR merupakan bagian dari jaringan pelaku pencurian di Tenggarong. AR telah melakukan aksinya di wilayah di luar kota tersebut.

AR mengakui, mencuri motor Honda Grand tergolong mudah dilakukan. Pun, menurut AR, dirinya tidak kesulitan mencari pembeli motor hasil curiannya itu.

“Pelaku ini spesialis mencuri satu merk kendaraan, yaitu Honda, dan khusus mengincar jenis Honda Grand. Di Polsek Tenggarong, AR sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Purwo Asmadi, Senin 17 Juli 2023.

AKP Purwo Asmadi menyatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berkat petunjuk dari salah satu pembeli yang menyadari motor yang dibelinya adalah hasil curian.

Tim Reskrim Polsek Tenggarong mendapatkan informasi tersebut dan segera melakukan pengejaran terhadap AR.

Namun sayangnya, pelaku sempat melarikan diri ke Jawa. Setelah pulang dari Jawa, polisi menangkap saat mencoba mendatangi pembeli motor untuk mengambil sisa uangnya.

Berkat informasi tersebut, polisi lalu menangkap AR.

Dalam pengakuan AR, ia mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang di sebuah bank swasta dan koperasi yang digunakan sebagai modal usaha berjualan pentol.

Namun, usahanya gagal dan kalah bersaing dengan pedagang lainnya.

“Bayar bunga bank sama koperasi. Ada utang kemarin buat modal jualan eks krim sama pentol. Jualan digangguin terus,” ujar AR, Senin 17 Juli 2023 kemarin.

Kini, AR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status