Perusahaan Tambang Diduga Bohongi Wali Kota Soal Aktivitas Ilegal di Samarinda Utara
KLIKSAMARINDA – Perwakilan PT Energi Global Indobara (EGI) diduga membohongi Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait aktivitas pertambangan batubara di Desa Lubuk Sawah, Samarinda Utara, Rabu 20 Desember 2023. Saat mengklaim tidak beroperasi sepanjang 2023, warga yang hadir langsung berteriak tidak benar.
Akibatnya, Wali Kota Andi Harun yang geram berdiri dan meminta pria berjanggut panjang perwakilan perusahaan tersebut untuk jujur. Ia pun mengancam akan menutup operasional PT EGI yang tengah mengerjakan konsesi CV Limbu jika terbukti berbohong.
PT EGI maupun CV Limbu tidak menunjukkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2023 yang sudah disetujui Kementerian ESDM. Berdasarkan data Pemkot, kedua perusahaan itu tidak memiliki izin tambang di tahun 2023, sehingga aktivitas pertambangan di Lubuk Sawah bersifat illegal.
“Kegiatan tersebut adalah ilegal. Nah, keterangan ini saya serahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan karena itu wilayahnya hukum,” ujar Wali Kota Andi Harun tegas di hadapan perwakilan perusahaan dan warga yang menyaksikan.
Di area tersebut, saat ini terdapat 5 lubang bekas galian tambang yang belum direklamasi ataupun diperbaiki untuk mengembalikan kondisi sebelum ditambang.
“Dari 5 void (lubang bekas galian tambang) belum ada yang ditutup. Kalau saya jadi kalian, saya akan mundur dari pekerjaan,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Sebelumnya, banjir bandang melanda perumahan Lavender akibat jebolnya tanggul milik tambang batubara di area tersebut pada Sabtu 16 Desember 2023 dini hari. Warga sekitar mengaku hal itu bukan pertama kali terjadi, namun perusahaan selalu abai dan enggan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Wali Kota Andi Harun pun langsung meninjau lokasi tambang guna memastikan kegiatan penambangan batu bara di Desa Lubuk Sawah. Ia menegaskan akan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib mengingat aktivitas pertambangan yang dilakukan jelas-jelas illegal dan merusak lingkungan pemukiman warga.
Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah fokus melakukan penanggulangan banjir dan perbaikan drainase guna mengantisipasi dampak perubahan iklim. Upaya tersebut terbukti berhasil mengingat genangan air dapat dengan cepat surut pascabencana.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot untuk memastikan kegiatan pertambangan atau industri lain di Samarinda telah memenuhi prosedur hukum dan standar lingkungan yang berlaku. Operasional usaha tanpa izin yang mengabaikan aspek ekologis masyarakat tidak akan ditolerir. (Suriyatman)