Perubahan Teknologi Sebabkan UU Penyiaran Memerlukan Revisi
KLIKSAMARINDA – Perubahan teknologi, yaitu digitalisasi, secara langsung menghilangkan batas geografis dan waktu. Hal ini menjadikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan lagi.
UU ini dianggap memerlukan revisi untuk mengakomodasi kemajuan teknologi yang berkembang pesat saat ini.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Fokus Group Diskusi (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Daerah Kalimantan Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), DPRD Kalimantan Timur, dan pelaku usaha media penyiaran di Kalimantan Timur.
FGD dengan tema “Urgensi Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran” ini berlangsung di Ruang Pandurata, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Selasa, 20 Juni 2023.
Tampak para pembicara yang hadir adalah Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, selaku koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran; Direktur PKTV, Teguh Suharjono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI); dan Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin.
Wakil Ketua KPID Kalimantan Timur, Ali Yamin Ishak, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan usulan dari pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur dan akan dibahas oleh DPRD Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Di beberapa daerah yang memiliki Perda, fokusnya tidak hanya pada lembaga penyiaran lokal mereka, melainkan juga mencakup aspek yang umum dan hampir menyerupai UU Penyiaran. Harapan kita terhadap Perda ini berbeda, yaitu ingin memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di Kalimantan Timur, serta mewujudkan potensi sosial, ekonomi, dan budaya yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PKTV, Teguh Suharjono, mengatakan bahwa televisi lokal merupakan salah satu kebanggaan masyarakat daerah.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita bersama-sama mencari solusi untuk mempertahankan kebanggaan tersebut.
Menurut Teguh, televisi lokal hadir dengan semangat otonomi daerah dan memberikan dampak positif sebagai warna baru dalam dunia penyiaran di Indonesia. Namun, selama ini, berbagai daerah belum optimal dalam mengangkat aspek audio visual mereka.
Oleh karena itu, kehadiran Perda penyiaran dapat menjadi upaya untuk meningkatkan peran televisi lokal dan menjadi solusi penting dalam meningkatkan kualitas dunia penyiaran lokal yang kental dengan kearifan lokal yang berbeda-beda.
“Ini merupakan keuntungan yang sangat penting. Kita harus mengawal semuanya, maka saya ajak semua penyiaran di Kalimantan Timur untuk ikut serta. Mari kita bersama-sama memberikan masukan dalam draf perda ini. Masukan tersebut sangat penting dan dapat mengakomodasi kepentingan kita semua,” ujar Teguh.
Sementara itu, Jahidin Noor, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, mengatakan bahwa Perda penyiaran ini sangat penting untuk perkembangan dunia penyiaran di Kalimantan Timur.
Jahidin menyatakan bahwa paket tayangan yang berkaitan dengan sosial, budaya, pariwisata, dan ekonomi saat ini masih didominasi oleh tayangan dari luar Kalimantan Timur.
Dengan adanya Perda penyiaran ini, diharapkan unsur kedaerahan yang menjadi kebutuhan bagi seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Timur dapat terlihat.
Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan setempat, termasuk di antaranya harapan terbuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi daerah.
Jahidin menyatakan bahwa masih ada sejumlah aturan yang mengulang dan sudah diatur dalam UU Penyiaran 2002, yang tidak secara substantif menjawab kebutuhan daerah.
“Jika ada revisi, kita harus memprioritaskan aspek yang belum terakomodasi dalam undang-undang tersebut. Jika nantinya terjadi revisi, perda kita juga harus melakukan perubahan. Artinya, revisi dilakukan dalam rangka perbaikan, bukan pencabutan. Tujuannya adalah melakukan perubahan dan perbaikan,” ujar Jahidin.
FGD yang dilaksanakan oleh KPID Kalimantan Timur, Diskominfo, dan DPRD Kalimantan Timur diharapkan mampu mendapatkan data, informasi, dan masukan dari para stakeholder, perangkat daerah terkait, dan masyarakat, khususnya pelaku industri penyiaran. (Suriyatman/Adv/DPRDKaltim)