News

Pertamina Klarifikasi Pernyataan Wali Kota Samarinda Terkait Penjualan BBM di POM Mini

KLIKSAMARINDAPolemik mengenai maraknya penjualan BBM melalui POM Mini di Kota Samarinda mendapat tanggapan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa insiden kebakaran di Jalan HM Ardans Samarinda, Sabtu 16 Maret 2024 lalu, dapat menjadi pelajaran berharga bagi Pertamina untuk lebih memperhatikan tanggung jawabnya terhadap patra niaga dan penyimpanan bahan bakar.

“Kami berharap Pertamina dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan usaha pom mini, serta memastikan bahwa semua prosedur dan peraturan telah dipatuhi dengan baik,” tegas Wali Kota Andi Harun.

Diketahui kebakaran yang melanda ruko dan pemukikan warga di Jalan HM Ardans Ring Road III Samarinda tersebut menewaskan 1 orang warga. Di lokasi kebakaran terdapat pom mini yang terbakar.

Insiden kebakaran itu diduga karena percikan api yang merembet ke sebuah penjualan BBM melalui POM Mini.

Menanggapi pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menyebut Pertamina bertanggung jawab atas permasalahan tersebut, pihak Pertamina memberikan klarifikasi.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan bahwa saat ini Pertamina masih menunggu hasil investigasi dari kepolisian mengenai penyebab kebakaran di Ring Road III Jalan HM Ardans, Sabtu 16 Maret 2024 lalu, yang menewaskan 1 orang warga.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa Pertamina tidak memiliki otoritas atau kewenangan penindakan di luar SPBU. Apalagi terhadap POM Mini ilegal yang bukan merupakan rantai bisnis Pertamina.

“Yang bisa kami lakukan adalah pemberian sanksi kepada lembaga penyalur resmi (contoh: SPBU) jika melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan,” tegas Arya Yusa Dwicandra melalui keterangan tertulis, Selasa 19 Maret 2024.

Menanggapi maraknya penjualan BBM melalui POM Mini di Kota Samarinda, Arya menegaskan bahwa Pertamina telah berusaha sesuai kapasitasnya dengan melakukan upaya-upaya preventif agar pengerap atau supplier ilegal ke POM Mini ilegal tersebut tidak lagi mendapatkan BBM.

“Salah satunya dengan pencatatan nomor polisi kendaraan agar tidak melakukan pembelian berulang,” ungkap Arya.

Pada kesempatan tersebut, Arya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dalam kejadian kebakaran tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan upaya Pertamina dalam menangani permasalahan penjualan BBM ilegal di wilayah Kota Samarinda. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status