News

Penyebar Hoax Denda Tak Pakai Masker Rp250 Ribu di Samarinda Minta Maaf

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satpol PP mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Covid-19 Di Daerah. Peraturan ini terbit pada 3 Agustus 2020 lalu.

Pada awal mula pelaksanaannya, aparat penegak Perda, yaitu Satpol PP Samarinda menyasar sejumlah tempat publik seperti pusat perbelanjaan dan sarana publik lainnya pada Rabu 13 Agustus 2020. Nah, masalah muncul ketika Satpol PP melakukan penegakan Perda tersebut di mall Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan Mulawarman.

Di sana, aparat Satpol PP banyak menemui warga tak mengenakan masker. Maka, penerapan sanksi pun dilakukan terhadap warga yang tak mengikuti protokol kesehatan. Antara lain, meneegur para warga yang tak mengenakan masker.

Dalam siaran persnya pada Jumat 14 Agustus 2020, Kepala Satpol PP Samarinda M Darham menyatakan, penerapan sanksi tersebut hanya berupa teguran. Tak ada bentuk sanksi lainnya apalagi menerapkan denda.

Namun, ada warga yang mengaku mengalami penarikan denda oleh Satpol PP Samarinda di SCP. Bahkan, tudingan itu disebarkan di media sosial. Kasatpol PP Samarinda pun membantah informasi tersebut dan menyatakan jika kabar penarikan denda adalah hoax atau kabar bohong.

“Memang benar kita melakukan penerapan sanksi kepada warga di SCP yang tidak memakai masker. Kita menemui banyak warga yang tidak pakai masker. Mereka tidak kita sanksi denda Rp250 ribu. Tapi sanksi teguran. Jadi apa yang diposting itu bohong,” ujar .

Menurut Darham, pada hari pertama penerapan Perwali itu belum ada penarikan denda sebagai sanksi. Menurutnya kepada pelanggar perwali ini tidak langsung didenda.

“Pertama kita kasih peringatan dulu. Kedua sanksi sosial. Dan ketiga barulah denda. Ini tahapannya. Jadi tidak benar aparat Satpol menarik denda Rp250 ribu. Bahkan slip yang diposting itu jelas menulis pemberiaan himbauan, bukan denda. Ini jelas bohong,” ujar Darham.

Darham berpesan jika ada anggota Satpol PP menarik denda tanpa tahapan seperti yang telah diatur, agar melaporkan kepadanya.

Pada Jumat malam, pemilik akun yang memposting sanksi denda masker Rp250 ribu menyatakan klarifikasi dan permohonan maaf. Dirinya mengakui bahwa informasi yang disebarkannya tersebut adalah hoax.

“Saya membuat kabar hoax di media sosial yang memberitakan bahwa Satpol PP memberikan denda berupa uang Rp250 ribu atas pelanggaran tidak memakai masker. Saya pribadi meminta maaf pada instansi Satpol PP secara lisan dan tertulis setelah mencemarkan nama baik instansi tersebut. Saya bersedia meminta maaf kepada instansi Satpol PP untuk mengklarifikasi atas berita hoax di media sosial,” ujar pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status