News

Pengamen Ditangkap Polisi Karena Ancam Driver Ojol Pakai Senjata Tajam

KLIKSAMARINDA – Polsekta Samarinda Ulu menangkap seorang pengamen, Senim malam, 29 Juni 2020. Penangkapan itu terjadi gara-gara pengamen bernama Taufik, warga Jalan Selili, Samarinda meludahi dan berusaha melakukan tindak kekerasan dengan menusuk pengemudi ojek online dengan senjata tajam di Jalan S. Parman, Senin malam.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, M. Ridwan menyatakan, jajarannya menangkap Taufik karena mendapatkan laporan adanya tindak kekerasan. Setelah menghimpun informasi, pihak kepolisian menangkap pelaku di rumahnya dengan barang bukti sebuah badik.

Menurut M. Ridwan, kejadian ini berawal saat korban bernama Alexander Lile Tukan (28) warga Jalan Bukit Barisan, Gang 1, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu, yang berprofesi seorang ojek online dari arah Jalan Dr. Soetomo, menuju Jalan S. Parman untuk mengantarkan penumpang. Saat berhenti di lampu merah, pelaku tiba-tiba menghampiri korban untuk mengamen.

Usai menyanyi, pelaku jengkel karena korban tidak memberi uang. Pelaku kemudian meludahi korban. Tidak hanya itu, dengan membawa badik sepanjang 25 centimeter pelaku kemudian mengejar pengemudi ojek online tersebut,

Menurut M. Ridwan, pelaku sempat menusukan badik tesebut ke korban. Namun aksi pelaku tak mengenai sasaran karena korban sempat menangkis. Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban dan saat itu warga sekitar mulai berdatangan ke lokasi kejadian.

“Korban tidak meladeni tingkah pelaku karena sedang membawa penumpang. Namun, setelah mengantarkan penumpang ke tujuan, korban kemudian kembali ke lokasi dan bertanya kepada pelaku alasan meludahi,” ujar M. Ridwan Selasa, 30 Juni 2020.

Nah, saat mempertanyakan perbuatan pelaku, terjadi percekcokan dan pelaku mencabut senjata tajam berupa badik dari pinggangnya dan mau ditusukkan ke korban.

“Tetapi korban sempat menghindar dan pelaku kabur,” ujar M. Ridwan.

Setelah itu, lanjut Ridwan, korban langsung menghubungi rekan-rekan ojolnya untuk mencari keberadaan pelaku tersebut. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku.

Berdasarkan keterangan teman-teman pengamen, alamat tempat tinggal pelaku diketahui. Polisi kemudian mendatangi pelaku di rumahnya.

“Saat kami geledah, sajamnya masih ada di pinggangnya. Sehingga, saat itu langsung kami amankan ke polsek,” jelasnya.

Kepada polisi, Taufik mengungkapkan alasan melakukan aksi kekerasan terhadap ojol. Taufik mengaku jengkel karena lama bernyanyi tapi tidak diberi uang.

“Jengkel aja Mas. Kita nyanyi gak dikasih uang,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 2 ayat (1) (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN Nomor 78 Tahun 1951 dan 335 Ayat (1) ke 1 KUHP, tentang membawa sajam tanpa izin dan pengancaman dengan senjata tajam. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status