News

Pengakuan Dua Pelaku Kekerasan Seksual di Loa Janan Ini Tidak Disangka

KLIKSAMARINDA – Tindak kekerasan seksual berupa aksi pemerkosaan oleh dua pelaku di Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkap motif perilaku dua tersangka. Kepada pihak kepolian, kedua pelaku mengaku tak dapat menahan hasrat untuk melampiaskan kepada korban.

Setelah polisi menangkap keduanya, mereka mengaku perbuatan itu tidak disengaja dan khilaf. Mereka mengaku tak dapat menahan hasrat kepada korban sehingga nekat berbuat bejat.

Ag, misalnya, menyatakan perbuatan bejatnya dilakukan karena tertarik dengan korban. Ia mengaku tidak tahu jika Yz juga melakukan hal yang sama terhadap korban usai dirinya melakukan hal serupa.

“Saya suka dengan melati, kejadian ini tidak disengaja dan saya khilaf,” kata Ag.

Yz mengaku terkejut ketika melihat korban sudah dalam keadaan telanjang. Setelah Ag keluar kamar, Yz lalu masuk dan dengan refleks ikut menyetubuhi korban.

“Saya kaget ketika masuk kamar korban sudah telanjang di hadapan saya. Namanya laki-laki saya langsung dorong tubuhnya ke tempat tidur. Lalu terjadilah hubungan suami istri,” kata bapak satu anak ini.

Yz pun mengaku menyesal akibat perbuatannya. Kini Yz harus berpisah dengan istri dan buah hatinya yang baru berumur dua tahun.

“Saya menyesal, Pak. Cantik istri saya daripada korban. Tapi gara-gara minuman keras, kejadian ini terjadi,” ujar Yz, Kamis 6 Agustus 2020 di Kantor Polsek Loa Janan.

Pernyataan kedua pelaku tersebut disampaikan setelah polisi menangkap keduanya karena dugaa tindak perkosaan terhadap wanita berusia 19 tahun. Mereka memperkosa korban pada Jumat malam, 31 Juli 2020 di sebuah kos-kosan di wilayah Loa Duri.

Aksi bejat keduanya bermula saat korban datang ke rumah pemilik cafe tempatnya bekerja untuk bersilatuahmi usai Lebaran Iduladha. Di sana, korban bertemu dengan dua pelaku.

Kemudian, kedua pelaku mengajak korban untuk melanjutkan acara silaturahmi di kos-kosan pelaku. Sambil minum minuman keras, pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan seksual itu secara bergantian.

“Dari pengakuan para pelaku. Mereka hanya menyetubuhi korban masing-masing satu kali. Kemudian besok paginya, barulah korban diantar pulang ke rumahnya,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir.

Korban dan orang tuanya kemudian melaporkan peristiwa naas itu kepada polisi. Kini, kedua pelaku telah tertangkap dan menunggu hasil pemeriksaan hukum karena melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status