ParlementariaPolitik

Penentuan Sang Pendamping Jaang

Apa jadinya Kota Samarinda tanpa Wakil Walikota sepeninggal alm. Nusyirwan Ismail? Sebelum penentuan pendamping Syaharie Jaang terpilih, jawaban dari pertanyaan itu akan relevan.

Kekosongan kursi 02 di lingkungan Pemkot Samarinda untuk mendampingi Jaang pada periode 2019 sampai 2021 memiliki nilai penting, setidaknya untuk singgungan politis. Eksekutif Kota Samarinda hingga pertengahan Juli 2019 dipimpin secara solo oleh Syaharie Jaang. Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai pengusung alm Nursyirwan memilih tak menempatkan kadernya kembali di posisi Wawali.

Jaang sendiri telah bersurat kepada DPRD Samarinda tertanggal 10 Juli 2019. Surat itu tersebar di grup WhatsApp dengan kandungan usulan pengisian jabatan Wakil Walikota Samarinda sisa masa jabatan 2016-2021.

Dalam surat tersebut, disampaikan usulan pengisian jabatan Wakil Walikota Samarinda merupakan tindak lanjut surat Kemendagri Nomor : 132.64/380/OTDA tanggal 18 Januari 2019 dan surat Pimpinan DPRD Samarinda Nomor 181/264/020.

Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarief pun membenarkan adanya surat pengajuan calon Wawali Samarinda dengan dua nama itu sejak 10 Juli lalu ke Sekretariat DPRD Samarinda.

Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarief

“Sudah masuk ke Sekretariat Dewan. Isinya 2 nama, Pak Barkati dari Demokrat dan Arif Kurniawan dari PKS,” ujarnya dikutip dari Koran Kaltim.

Menyusul kemudian, seperti dikutip dari Antara, proses pemilihan Wakil Wali Kota Samarinda sebagai pengganti Nursyiwan Ismail (alm) dijadwalkan pada 25 Juli 2019 di DPRD Kota Samarinda.

Ketua Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Samarinda, Joha Fajal di Samarinda, mengatakan ada dua calon yang akan bersaing yakni Barkati dari Partai Demokrat dan Arif Kurniawan dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).

Joha Fajal

Ia mengatakan panitia telah menetapkan tahapan pemilihan calon Wakil Wali Kota Samarinda tersebut, di antaranya pada 15 Juli 2019 panitia mengundang dua calon untuk mengambil surat persyaratan.

“Dokumen persyaratan administrasi harus sudah masuk ke DPRD Samarinda 17 Juli 2019 untuk diverifikasi,” katanya Jumat 12 Juli 2019 lalu.

Berdasarkan ketentuan tatib, apabila berkas calon belum lengkap maka akan diberi waktu hingga tanggal 20 Juli 2019.

“Jika masih belum lengkap juga, diberi waktu tambahan tiga hari lagi melengkapi persyaratan. Setelah persyaratan dirasakan cukup, panitia mengumumkan dua calon ke media massa,” katanya.

Joha menambahkan tahapan selanjutnya, yakni rapat paripurna dewan untuk penetapan dua calon pada 23 Juli 2019. Setelah itu baru dilaksanakan sidang paripurna pemilihan calon pada 25 Juli 2019, dengan melalukan voting dari 45 anggota dewan yang ada di Kota Samarinda.

Menurut Joha Fajal, setiap anggota DPRD Kota Samarinda memiliki hak suara, sehingga total suara yang akan diperebutkan adalah sebanyak 45 suara.

“Kalau dia mau hadir (memilih) atau tidak, itu hak dia. Yang jelas dalam ketentuan pemilhan dilaksanakan kalau mencakupui 50 persen plus 1 dari 45 anggota dewan, jadi 23 (peserta paripurna) sudah kuorum,” kata Joha Fajal.

Setelah diketahui pemenang dari voting tertutup itu, panitia membuat berkas acara pemilihan yang nantinya dikirimkan ke Gubernur Kaltim beberapa hari setelanya.

Wali kota Samarinda telah memberikan surat putusan yang telah diberikan ke DPRD Samarinda 10 Juli 2019. Dua nama kandidat telah dikantongi, yakni Arif Kurniawan dan Barkati.

Kiri: Barkati, Kanan: Arif

Arif adalah kader Parta Keadilan Sejahtera. Ia mengaku ditunjuk oleh DPP PKS menggantikan Sarwono yang telah lebih dulu mendapatkan SK menjadi calon wawali.

SK yang sampai pada Sabtu 6 Juli 2019 itu, menyatakan penunjukan diri sebagai calon wawali serta pembatalan penunjukan Sarwono sebagai calon wawali samarinda.

Barkati saat ini masih berstatus PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ia telah mengajukan mundur dari PNS per 1 Juli 219 lalu.

Ia telah mengajukan mundur dari PNS per 1 Juli 2019 lalu.

Pada tanggal 21 Juli mendatang kedua calon wajib melengkapi kekurangan
berkas.

Back to top button
DMCA.com Protection Status