FokusNews

Pemerintah Berencana Jadikan Hotel Sebagai Tempat Karantina Pasien Covid-19

KLIKSAMARINDA – Perkembangan kasus Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan peningkatan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 dan kasus kematian. Hingga 18 September 2020, tercatat jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kaltim mencapai jumlah 6605 kasus dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 262 kasus.

Seiring peningkatan kasus, pemerintah berusaha melakukan perluasan tempat karantina. Hal itu perlu dilakukan mengingat pelaksanaan isolasi mandiri harus dievaluasi.

Munculnya kluster-kluster keluarga dinilai karena kurang disiplinnya orang tanpa gejala yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mengarahkan hotel bintang dua dan tiga di daerah menjadi tempat karantina.

“Ini kesempatan yang baik bisa dimanfaatkan. Semoga saja hotel-hotel bersedia dijadikan tempat karantina. Silahkan untuk melakukan koordinasi bagi pihak terkait, seperti BNPB, pemerintah daerah (BPBD dan Dinas Kesehatan), serta organisasi perhotelan. Ini akan membantu daerah-daerah yang kesulitan dalam mendapatkan tempat karantina. Dan bagi hotel-hotel yang selama pandemi Covid-19 terdampak, peluang ini bisa dimanfaatkan,” ujar Andi Muhammad Ishak saat teleconference rilis perkembangan harian Covid-19 di Kaltim melalui aplikasi Zoom, Jumat 18 September 2020.

Selain itu, menurut Andi Muhammad Ishak, kewaspadaan masyarakat harus terus ditingkatkan mengingatkan Covid-19 akan memanfaatkan setiap celah yang ada. Jika lalai dalam penerapan protokol kesehatan maka penularannya akan semakin cepat dan meluas.

“Terlebih akan dilaksanakannya kontestasi Pilkada secara serentak, termasuk sembilan kabupaten/kota di Kaltim. Kepada kontestan harus menaati aturan dan imbauan dari Komisi Pemilihan Umum, serta penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan ketat,” ujar Andi Ishak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status